Kasus SPI Unud

Rektor Unud: Hormati Proses Hukum! Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Ditunda karena Hakim Tak Lengkap

Prof Antara didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) s

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Putu Candra
PERDANA - Rektor Universitas Udayana, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/10). Sidang ditunda karena hakim tidak lengkap.  

TRIBUN-BALI.COM -  Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/10).

Prof Antara didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Prof Antara tiba pukul 09.00 Wita. Turun dari mobil tahanan, dikawal ketat petugas kejaksaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Prof Antara digiring ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar.

Diwawancara dari balik jeruji besi, Prof Antara menyatakan, akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Mohon doa restu dari teman-teman media, civitas akademika Universitas Udayana dan masyarakat. Mudah-mudahan ini cepat selesai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga pejabat Unud lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan Prof Antara dkk berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud. Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018-2020.

Baca juga: Pilpres 2024: Ganjar-Mahfud, Anies-Imin Resmi Nyalon, Prabowo Subianto Pertimbangkan Gibran

Baca juga: BBM Non Subsidi Naik Harga! Memungkinkan Migrasi dari Pertamax ke Pertalite

PERDANA - Rektor Universitas Udayana, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/10). Sidang ditunda karena hakim tidak lengkap. 
PERDANA - Rektor Universitas Udayana, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (19/10). Sidang ditunda karena hakim tidak lengkap.  (Tribun Bali/I Putu Candra)

Sidang tersebut ditunda oleh ketua majelis, Agus Akhyudi karena majelis hakim tidak lengkap. "Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, karena berduka. Orangtuanya meninggal.

Majelis hakim tidak lengkap dan sidang tidak bisa dilaksanakan. Kita tunda sidangnya," ucap ketua majelis, Agus Akhyudi di muka persidangan,  Kamis (19/10).

Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar pekan depan. "Sidang kita tunda sampai Selasa (24/10)," lanjut Agus Akhyudi.

Diketahui, untuk berkas perkara Prof Antara, ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Ditemui seusai sidang, Agus Saputra selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara kembali menegaskan, sidang ditunda lantaran majelis hakim tidak lengkap. "Hakim ada kedukaan.

Oleh karena hakim tidak lengkap, jadi sidang ditunda sampai Selasa (24/10)," terangnya.

Disinggung mengenai pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya menyatakan, akan mengajukan saat sidang berjalan. "Nanti kalau sidang sudah dibuka, PH (penasihat hukum)-nya sudah jelas, dakwaan dibacakan, baru akan diajukan," kata Agus Saputra. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved