Kasus SPI Unud
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Pejabat Unud Dikenakan Dakwaan Alternatif
Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Pejabat Unud Dikenakan Dakwaan Alternatif
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr. Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) telah dudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Eko Purnomo dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan dari tim JPU, para terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menunda sidang.
Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Seperti diketahui, perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 335 miliar ini juga menyeret Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Sejatinya Prof Antara menjalani sidang perdananya, Kamis, 19 Oktober 2023. Namun sidang ditunda, seorang hakim berhalangan hadir, karena tengah berduka.
Baca juga: Soal Putusan MK Untungkan Gibran, Rocky Gerung: Sudah Diintervensi dan Direkayasa Jokowi
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Terdakwa Dr. Nyoman Putra Sastra adalah dosen sekaligus menjabat Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Universitas Udayana. Juga sebagai anggota atau koordinator pengolah data dalam Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018 sampai dengan tahun akademik 2022.
Sedangkan terdakwa I Ketut Budiartawan adalah PNS, ditunjuk sebagai anggota tim penerimaan mahasiswa baru Unud. I Made Yusnantara berstatus PNS dan dalam penerimaan mahasiswa baru Unud, menjabat sekretaris.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.