Berita Gianyar

Satpol PP Gianyar Tertibkan Baliho yang Dianggap Sakiti Pepohonan dan Tak Berizin

Mirisnya, meskipun petugas setempat kerap menertibkan baliho yang melanggar ketertiban umum. Mereka tetap saja menemukannya.

Istimewa
Dinas Satpol PP Gianyar menertibkan baliho dan spanduk yang melanggar Perda, Jumat 20 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dinas Satpol PP Gianyar, Bali melakukan penertiban pada sejumlah baliho dan spanduk yang tersebar di Kabupaten Gianyar.

Mirisnya, meskipun petugas setempat kerap menertibkan baliho yang melanggar ketertiban umum. Mereka tetap saja menemukannya.

Mulai dari pemasangan dengan 'menyakiti' pohon dan baliho yang dipasang tanpa izin.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, Jumat 20 Oktober 2023 mengatakan, kali ini pihaknya melakukan penertiban di wilayah Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, kawasan Kota Gianyar dan By Pass Prof Ida Bagus Mantra.

Di sana, pihaknya menertibkan puluhan baliho. "Kita amankan puluhan spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin, bikin kota kumuh," ujar Watha.

Baca juga: Warga Menantikan Harga Beras Turun, Harga Cabai dan Gula Justu Naik

Baca juga: Warga di Klungkung Adukan Biro Jasa Samsat Tidak Pakai KTP

Dinas Satpol PP Gianyar menertibkan baliho dan spanduk yang melanggar Perda, Jumat 20 Oktober 2023.
Dinas Satpol PP Gianyar menertibkan baliho dan spanduk yang melanggar Perda, Jumat 20 Oktober 2023. (Istimewa)


Lantaran jumlahnya yang cukup banyak, sehingga Watha pun harus menurunkan puluhan anggota. "Sudah ditertibankan, kita terjunkan puluhan personil Satpol PP," tandasnya.


Adapun baliho dan spanduk tersebut, kata dia, ditemukan terpasang dengan ditancapkan di batang pohon.

Menurut dia, sudah berulang kali disampaikan bahwa hal tersebut tidak boleh, dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur.

Selain pemasangan yang menyakiti pohon, ia juga menemukan banyak baliho dan spanduk iklan rokok tanpa izin. 


"Yang bersangkutan melanggar Perda nomer 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman," ujarnya. 


Watha menegaskan, semua baliho dan spanduk yang ditertibkan ialah yang berstatus iklan komersial.

Di mana setiap pemasangannya, wajib mengantongi izin. Pihaknya pun mengajak para pengusaha yang baliho atau spanduknya ditertibkan, supaya menghormati peraturan yanh ada di Kabupaten Gianyar.


"Marihlah kita berbisnis dengan menghormati peraturan yang ada. Kami tidak melarang orang beriklam melalui baliho dan spanduk asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada tempat-tempatnya," tandasnya. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved