Kasus SPI Unud
Pungutan SPI Unud Tak Berdasar, Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) telah duduk di kursi pesakit
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kemudian atas perintah itu, terdakwa memerintahkan saksi Ir Adi Panca Saputra untuk membuka dan masuk (log in) ke laman https://utbk.unud.ac.id. dan melakukan pengecekan keikutsertaan peserta yang dimaksudkan dalam seleksi atau ujian
"Apabila peserta yang dikehendaki tersebut tidak lulus, maka terdakwa melakukan perubahan dan menaikan nilai peserta ujian tersebut sesuai dengan perintah atau permintaan saksi Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU," papar jaksa Sefran Haryadi. (can)
Percakapan WA Prof Antara
PROSES penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri mulai dikuak oleh JPU. Ini berdasarkan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Dr Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51). Surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 dibacakan tim JPU di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10).
Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra diungkap adanya rekayasa hasil seleksi penerimaan maba jalur mandiri Unud.
"Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 terdakwa (Dr Nyoman Putra Sastra) telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana," ungkap jaksa Sefran Haryadi.
Terinci, 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita saksi Prof Antara mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs diluluskan, krn sdh lulus SB”. Selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita saksi Prof Antara mengirimkan pesan WA kepada terdakwa yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt”, kemudian pada jam 19:23:52 Wita terdakwa membalas pesan WA tersebut “Nggih Prof”, atas perintah tersebut selanjutnya terdakwa menggantikan kelulusan I Putu DY dengan NF dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK).
Tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita saksi Prof Antara mengirimkan pesan WA kepada Terdakwa “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita Terdakwa menjawab “sudah Prof”, selanjutnya terdakwa mengubah nilai peserta seleksi atas nama AAA MMW (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof Antara), kemudian pada jam 16:33:59 Wita terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi Prof Antara yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”, kemudian pada 16:35:21 Wita terdakwa mengirimkan pesan WA kepada saksi Prof Antara yang isinya “Dibuat peringkat 1”.
Tanggal 26 Agustus 2020 jam 10:25:19 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WA dengan saksi Prof Antara, yang isinya “Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akn dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe… suksme”, pada jam 10:25:48 Wita Terdakwa menjawab “Nggih Prof”, “Maaf kemarin langsung dipanggil… dan 3 Prodi sudah sy serahkan”, kemudian pada jam 10:27:32 Wita saksi Prof Antara, menanyakan kembali “Sdh Dlm posisi aman?”, pada jam 10:28:10 Wita Terdakwa menjawab “Sampun Prof.. sesuai list itu,".
Tanggal 27 Agustus 2020 jam 10:47:07 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WA dengan Prof Antara, Isinya “Mang, tlg dimasukan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”, kemudian pada jam 10:50:31 Wita Terdakwa menjawab “Nggoh Prof. Ty cek”, lalu pada jam 11:10:38 Wita saksi Prof Antara, menyampaikan “ya tlg diluluskan yang bukan kedokteran ini. Stl itu kita tutup”, “Padahal ini masih ada aliran permohonan, saya biarin sj nanti Rektor yang memutuskan”, kemudian pada jam 11:12:01 Wita terdakwa menjawab “Nggih begitu saja Prof…niki sudah dicetak sebagian besar”.
Tanggal 2 September 2020 jam 18:19:48 Wita saksi Prof Antara, mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lukus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan).
Tanggal 8 September 2020 jam terdakwa menerima pesan melalui WA dari saksi Prof Antara, yang isinya “Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia.”, kemudian terdakwa meluluskan Calon Mahasiswi atas nama NKCP.
Kurun tahun 2021 terdakwa kembali melakukan percakapan melalui pesan WA dengan saksi Prof Antara, terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud. Yakni di tanggal 3 April 2021 saksi Prof Antara memerintahkan kepada Terdakwa dan Saksi I Made Yusnantara untuk meluluskan SWW.
Tanggal 7 Juli 2021 saksi Prof Antara, mengirimkan pesan WA kepada terdakwa yang isinya “Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus”, dan terdakwa menjawab “siap”.
Tanggal 23 Juli 2021, terdakwa dikirimkan lagi daftar nama-nama berupa foto dengan pesan “tolong diluluskan” oleh saksi Prof Antara dan terdakwa menjawab “Nggih” dengan tujuan terdakwa cek. Tanggal 25 Juli 2021 saksi Prof Antara, mengirimkan kepada terdakwa melalui pesan WA tambahan 2 (dua) orang peserta. Namun terdakwa tidak menanggapinya karena tidak memahami maksud pesan tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.