Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Subang, Danu Danu Disebut Dijadikan Tumbal? Ada Apa?

Polisi akan menggelang rekonstruksi ulang terkait kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu 20 Oktober 2023. 

Kasus Subang: Tuti & Amalia Dihabisi dengan Golok, Polisi Cari Barang Bukti, akan Rekonstruksi Ulang

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Polisi akan menggelang rekonstruksi ulang terkait kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Diketahui jika keduanya merupakan korban dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang beberapa tahun lalu.

Kasus ini pun sempat tidak mengalami perkembang namun, kini polisi telah menetapkan lima tersangka baru.

Dari hal tersebut, polisi  terus mencari barang bukti seperti golok yang digunakan Yosep Hidayah untuk menghambisi nyawa kedua korban.

Baca juga: Kasus Subang: Tuti & Amalia Dihabisi dengan Golok, Polisi Cari Barang Bukti, akan Rekonstruksi Ulang

Dilansir dari TribunJabar.id pada Minggu 22 Oktober 2023, Penyidik Direktorat Kiriminal Umum Polda Jabar sudah memasang kembali garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Ciseuti Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barang.

Bahkan, usai menetapkan tersangka, polisi akan menggelar reka ulang pada Selasa 24 Oktober 2023 nanti.

"Tadi kami mendatangi TKP bertujuan untuk mencari barang bukti berupa golok. Namun hampir 3 jam melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," kata Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat ditemui di TKP, Sabtu 20 Oktober 2023.

"Pemasangan garis polisi ini, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan nantinya, yang rencanannya kita akan lakukan oleh TKP ulang," ungkapnya

Berdasarkan pantauan, kedatangan pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar ke TKP Kasus Pembunuhan Jalancagak kali ini tidak membawa satu orang tersangkapun.

Kesaksian Danu

Yosep Hidayah suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di subang yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar.

Dia ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.

Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menggelar Pra Rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00.

Pra rekontruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dengan menghadirkan salah seorang tersangka yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved