Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi akan Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Subang, Danu Danu Disebut Dijadikan Tumbal? Ada Apa?
Polisi akan menggelang rekonstruksi ulang terkait kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kasus Subang: Tuti & Amalia Dihabisi dengan Golok, Polisi Cari Barang Bukti, akan Rekonstruksi Ulang
TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Polisi akan menggelang rekonstruksi ulang terkait kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Diketahui jika keduanya merupakan korban dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang beberapa tahun lalu.
Kasus ini pun sempat tidak mengalami perkembang namun, kini polisi telah menetapkan lima tersangka baru.
Dari hal tersebut, polisi terus mencari barang bukti seperti golok yang digunakan Yosep Hidayah untuk menghambisi nyawa kedua korban.
Baca juga: Kasus Subang: Tuti & Amalia Dihabisi dengan Golok, Polisi Cari Barang Bukti, akan Rekonstruksi Ulang
Dilansir dari TribunJabar.id pada Minggu 22 Oktober 2023, Penyidik Direktorat Kiriminal Umum Polda Jabar sudah memasang kembali garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Ciseuti Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barang.
Bahkan, usai menetapkan tersangka, polisi akan menggelar reka ulang pada Selasa 24 Oktober 2023 nanti.
"Tadi kami mendatangi TKP bertujuan untuk mencari barang bukti berupa golok. Namun hampir 3 jam melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," kata Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat ditemui di TKP, Sabtu 20 Oktober 2023.
"Pemasangan garis polisi ini, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan nantinya, yang rencanannya kita akan lakukan oleh TKP ulang," ungkapnya
Berdasarkan pantauan, kedatangan pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar ke TKP Kasus Pembunuhan Jalancagak kali ini tidak membawa satu orang tersangkapun.
Kesaksian Danu
Yosep Hidayah suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di subang yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar.
Dia ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menggelar Pra Rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00.
Pra rekontruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dengan menghadirkan salah seorang tersangka yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.