Berita Bali
Dari Pengguna Jadi Pengedar Sabu, Riki Divonis 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa Riki Firmansyah (25) divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riki Firmansyah (25) divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa tersebut divonis karena terlibat mengedarkan sabu di seputaran Denpasar.
Diketahui, awalnya Riki hanya sebagai pengguna sabu. Lantaran terdesak membutuhkan uang membeli sabu, ia pun akhirnya nekat terjun mengedarkan sabu dari seorang bandar.
Baca juga: Digerebek Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Menerima Dihukum 6,5 Tahun Penjara
"Vonis hakim 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 23 Oktober 2023.
Vonis hakim, kata Aji Silaban, turun setengah tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Riki dengan pidana penjara selama 9 tahun.
"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Seputaran Denpasar, Achmad Divonis 8 Tahun Penjara
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Riki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan ini Diganjar Bui 9 Tahun
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riki diringkus di sebuah gang, Jalan Mahendradatta, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 01.00 Wita.
Terlibatnya terdakwa mengedarkan narkoba, bermula sekitar 1 bulan lalu terdakwa kerap membeli sabu ke Bos (buron).
Dari sering membeli, lalu Bos menawarkan pekerjaan kepada terdakwa, menempelkan paket sabu dengan upah Rp50 ribu per satu lokasi. Terdakwa juga diberikan sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar, Bambang Divonis Bui 6 Tahun
Lantaran ketagihan sabu dan tidak mempunyai uang membeli sabu, terdakwa pun menerima pekerjaan itu.
Beberapa jam kemudian, Bos mengirimkan terdakwa barang-barang berupa timbangan elektrik, pipet dan plastik klip kosong.
Setelah itu, Bos kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil paket sabu di Jalan Mahendradatta. Terdakwa lalu meluncur menumpang ojek online ke lokasi pengambilan paket sabu.
Sabu berhasil diambil, namun saat hendak pulang terdakwa langsung diringkus petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.