Berita Bali

Digerebek Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Menerima Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa Ferry Ardy Nugraha (31) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Digerebek Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Menerima Dihukum 6,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ferry Ardy Nugraha (31) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh tani ini divonis, karena nekat terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.

Ferry digerebek oleh petugas kepolisian usai memecah dan mengemas paket sabu menjadi 99 paket siap edar di sebuah penginapan di seputaran Padang Sambian, Denpasar. 

Baca juga: Kejari Denpasar Musnahkan Sabu 21 Kg dan Ganja 34 Kg


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Terdakwa divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, 13 Oktober 2023.


Dikatakan Aji Silaban, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Tak Kapok 8 Kali Masuk Bui di Negaranya, Pria asal Malaysia Selundupkan 4 Paket Sabu di Dubur

Sebelumnya, JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya menuntut Ferry dengan pidana penjara selama 8 tahun. 


"Terdakwa jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ferry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Baca juga: Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda


Atas perbuatannya, Ferry dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ferry ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Padang Gajah, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat, 5 Mei 2023 pukul 00.05 Wita. 


Sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian, terdakwa baru saja selesai memecah dan membungkus sabu menjadi beberapa paket.

Setelah itu lah terdakwa diringkus di kamarnya oleh petugas kepolisian. 

Baca juga: Kurir Sabu Asal Malaysia Dicokok BNNP Bali di Bandara Ngurah Rai, Barang Haram Itu Dibungkus Kondom


Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 99 paket plastik klip berisi sabu.

Berat keseluruhan sabu yang berhasil disita petugas kepolisian dari terdakwa adalah 28,12 gram brutto atau 16,24 gram netto. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved