Berita Bali

Digerebek Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Menerima Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Terdakwa Ferry Ardy Nugraha (31) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Digerebek Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Menerima Dihukum 6,5 Tahun Penjara 


Selain narkoba, petugas kepolisian juga mengamankan 1 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), 1 buah bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Ditangkap Warga Abiansemal Saat Menempel Paket Sabu, Adi Sucepto Dituntut 8 Tahun Penjara


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu rencananya akan dipindahkan atau ditempel ke suatu tempat.

Namun terdakwa masih menunggu perintah dari Yudi (buron).

Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapat upah Rp50 ribu per paket dari Yudi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved