Berita Bali
Digerebek Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Menerima Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Terdakwa Ferry Ardy Nugraha (31) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Digerebek Usai Kemas Paket Sabu, Ferry Menerima Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Selain narkoba, petugas kepolisian juga mengamankan 1 timbangan digital, alat hisap sabu (bong), 1 buah bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Ditangkap Warga Abiansemal Saat Menempel Paket Sabu, Adi Sucepto Dituntut 8 Tahun Penjara
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu rencananya akan dipindahkan atau ditempel ke suatu tempat.
Namun terdakwa masih menunggu perintah dari Yudi (buron).
Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku mendapat upah Rp50 ribu per paket dari Yudi. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.