Berita Bali

Dari Pengguna Jadi Pengedar Sabu, Riki Divonis 8,5 Tahun Penjara

Terdakwa Riki Firmansyah (25) divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi sidang - Dari Pengguna Jadi Pengedar Sabu, Riki Divonis 8,5 Tahun Penjara 

Penangkapan terhadap terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat dan telah dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa.


Selanjutnya terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 48,83 gram netto. Penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa di Jalan Mahendradatta. 


Di sana ditemukan 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Terdakwa serta barang bukti lalu dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved