Berita Bali
Dari Pengguna Jadi Pengedar Sabu, Riki Divonis 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa Riki Firmansyah (25) divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi sidang - Dari Pengguna Jadi Pengedar Sabu, Riki Divonis 8,5 Tahun Penjara
Penangkapan terhadap terdakwa, berdasarkan informasi masyarakat dan telah dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa.
Selanjutnya terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 48,83 gram netto. Penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa di Jalan Mahendradatta.
Di sana ditemukan 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Terdakwa serta barang bukti lalu dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.