Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Kasus Subang: Tersangka Tidak Kooperatif, Polisi Makin Yakin Tuti dan Amalia Dihabisi Yosep

Terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pihak kepolisian makin yakin Tuti dan Amalia yang merupakan korban dihabisi oleh Yosep dkk.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu 20 Oktober 2023. Terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pihak kepolisian makin yakin Tuti dan Amalia yang merupakan korban dihabisi oleh Yosep dkk. 

TRIBUN-BALI.COM – Terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, pihak kepolisian makin yakin Tuti dan Amalia yang merupakan korban dihabisi oleh Yosep dkk.

Keyakinan pihak polisi tersebut muncul berdasarkan dari ketidakkooperatifan tersangka saat memberikan keterangan.

Perlu diketahui, pembunuhan ibu dan anak di Subang ini merupakan kasus yang sudah terjadi pada, 18 Agustus 2021 yang silam.

Kala itu, pihak kepolisian kesusahan dalam mengungkap tersangka dari pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Korban diketahui bernama Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi sebuah mobil alphard di Jalan Cagak, Subang.

Baca juga: Ini Peran Anak Tiri Yosef saat Pembunuhan di Subang Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Baca juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu Anak di Subang, 2 Tahun Dipaksa Bungkam, Banyak Dapat Tekanan

Baru-baru ini, saksi mata yang bernama Danu membeberkan kejadian tragis yang menimpa Tuti dan Amalia.

Pengakuan Danu ini membuat empat orang menjadi tersangk dalam kasus pembunuhan ini.

Mereka adalah suami almarhumah Tuti yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.

Saat ini, Polda Jabar baru menahan Yosep sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.

Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.

"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).

Baca juga: Babak Akhir Kasus Pembunuhan Subang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Danu Sengaja Bungkan 2 Tahun

Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.

"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.

Bisa Ajukan Praperadilan

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.

"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin, 23 Oktober 2023.

Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.

"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.

Baca juga: Sosok Yosef Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang, Suami Sah Tuti, Sempat Nangis Agar Kasus Terungkap

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef.

Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.

Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.

"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Polisi Makin Yakin Tuti dan Amalia Dihabisi Yosep dkk Meski Mereka Belum Ngaku.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved