Pilpres 2024

Ahok Lancarkan Kritik Pedas ke Bakal Cawapres Prabowo, Gibran Tanggapi dengan Santai: Monggo

Gibran Rakabuming Raka tanggapi dengan santai soal kritik pedas dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
KOMPAS.COM
SAH! Golkar Resmi Usung Gibran Rakabuming Jadi Bakal Cawapres Prabowo. Gibran Rakabuming Raka tanggapi dengan santai soal kritik pedas dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Ini bicara nyali. Akar semua masalah di negeri ini kan korupsi. Mungkin dia (Gibran) jujur, tapi yang dibutuhkan tidak hanya jujur, melainkan jujur dan berani," tegasnya.

Menanggapi pernyataan demi pernyataan yang dikeluarkan oleh Ahok, Gibran tidak mau berkomentar banyak.

"Ya monggo biar warga yang menilai. Saya jalan dulu ya," tutur Gibran, Senin, 23 Oktober 2023.

Gibran sendiri tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pencalonannya sebagai wapres.

"Nanti ya," ungkapnya.

Gibran Tanggapi Dirinya Dilaporkan ke KPK

Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka akhirnya menanggapi laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Laporan tersebut dikeluarkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada, Senin, 23 Oktober 2023.

Laporan yang dilaporkan ke KPK itu, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengabulan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Baca juga: Andalkan Jokowi Effect, Harapan Golkar Bali Menangkan Prabowo-Gibran

Oleh karena itulah, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka diseret ke KPK atas dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Selain Jokowi dan Gibran, pihak TPDI juga menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.

Terkait putusan gugat batas usia capres dan cawapres, menurut Erick Samuel Paat selaku ketua TPDI menyebutkan bahwa ada unsur kesengajaan antara Presiden Jokowi dan Answa Usman, mengingat Answar Usman adalah ipar dari Jokowi.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved