Pilpres 2024
Dilaporkan ke KPK Atas Tindak Pidana Nepotisme, Jokowi dan Gibran Tanggapi dengan Santai
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka tanggapi soal laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme
TRIBUN-BALI.COM – Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka akhirnya menanggapi laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Laporan tersebut dikeluarkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) pada, Senin, 23 Oktober 2023.
Laporan yang dilaporkan ke KPK itu, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengabulan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Oleh karena itulah, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka diseret ke KPK atas dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman yang juga Paman Gibran Rakabuming Tertawa Tahu Dirinya Dilaporkan ke KPK
Baca juga: Ganjar Pranowo: Jokowi Tak Mungkin Pakai Fasilitas Negara untuk Pemenangan Gibran Rakabuming
Selain Jokowi dan Gibran, pihak TPDI juga menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.
Terkait putusan gugat batas usia capres dan cawapres, menurut Erick Samuel Paat selaku ketua TPDI menyebutkan bahwa ada unsur kesengajaan antara Presiden Jokowi dan Answa Usman, mengingat Answar Usman adalah ipar dari Jokowi.
“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," lanjutnya.
Atas laporan tersebut, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka menanggapinya dengan santai.
Jokowi menilai, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum.
Ia pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.
Baca juga: Gerindra Bali Ungkap Target Kemenangan Prabowo-Gibran, Optimistis Raih 50 Persen Suara Pemilih
"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Oktober 2023 dikutip dari YouTube KompasTV.
Senada dengan Jokowi, Gibran juga tampak menanggapi tudingan tersebut dengan santai.
Wali Kota Solo itu mengatakan, menyerahkan semua masalah ke KPK untuk ditindaklanjuti.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Jokowi
Gibran
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi (MK)
Kaesang Pangarep
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.