Kasus SPI Unud

Hotman Paris Dampingi Prof Antara di Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud sebagai Tim Kuasa Hukum

Hotman Paris Hutape akan menjadi tim penasihat hukum Rekotr Unud, Prof Antara dalam kasus dugaan Korupsi SPI Unud

|
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra
Tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 

Hotman Paris Dampingi Prof Antara di Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud sebagai Tim Kuasa Hukum

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea masuk sebagai tim penasihat hukum Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Hotman Paris direncanakan mendampingi Prof Antara pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dikonfirmasi, Prof Antara membenarkan dirinya akan didampingi Hotman Paris selaku tim penasihat hukum.

"Ya. (Hotman Paris) Masih dalam perjalanan," ucapnya sembari berjalan menuju ruang tahanan. 

Prof Antara mengatakan, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Hotman Paris terkait pendampingan dalam kasus yang menjeratnya. "Ya sudah (berkomunikasi). Saya mohon doa restu," jelasnya. 

Sebelumnya beredar pres release di GWA media, disebutkan, Hotman Paris akan menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Hotman datang sebagai salah satu tim kuasa hukum Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prof Antara Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Prof Antara akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jalani Sidang Dakwaan

Pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2023, Prof Antara akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara yang telah mendakwa tiga pejabat Unud ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 335 miliar. 

Prof Antara tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pukul 09.10 Wita, mengendarai mobil tahanan.

Mengenakan rompi tahanan, tangan diborgol dan dikawal ketat petugas kejaksaan, Prof Antara langsung digiring ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar

Ditanya kondisi, Prof Antara mengatakan dalam kondisi sehat.

"Ya sehat. Terima kasih," ucapnya sembari berjalan menuju ruang tahanan. 

Tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023
Tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 (TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra)

Diketahui, untuk berkas perkara atas nama Prof Antara, ditunjuk sebagai ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. 

Baca juga: Ini Percakapan Prof Antara Terkait Rekayasa Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud

Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara diduga berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud. 

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020

Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara diduga berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud. 

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. 

Dalam perkara yang telah mendakwa tiga pejabat Unud ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 335 miliar. 

(*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved