Kasus SPI Unud

Sidang Dakwaan Rektor Unud, Endapkan Dana SPI, Unud Peroleh Belasan Mobil

Prof Antara didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba)

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali.
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dan kawan-kawan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 


Selain itu Prof Antara juga telah membuka rekening operasional penerimaan di Bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 (Untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT) yang dibuka tanggal 30 Maret 2022. Saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 55.232.688.249. Atas penyimpanan dana pada bank BTN itu, Unud mendapatkan fasilitas 15 kendaraan roda, Toyota Avanza. 


Dengan tidak sahnya penerimaan BLU Unud periode tahun akademik 2018-2020 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 274.570.092.691. Ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi. (*)


 
 
 
 


Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved