Kasus SPI Unud
Sidang Dakwaan Rektor Unud, Endapkan Dana SPI, Unud Peroleh Belasan Mobil
Prof Antara didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba)
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Selain itu Prof Antara juga telah membuka rekening operasional penerimaan di Bank BTN dengan nomor rekening 0000701300008891 (Untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT) yang dibuka tanggal 30 Maret 2022. Saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 55.232.688.249. Atas penyimpanan dana pada bank BTN itu, Unud mendapatkan fasilitas 15 kendaraan roda, Toyota Avanza.
Dengan tidak sahnya penerimaan BLU Unud periode tahun akademik 2018-2020 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 274.570.092.691. Ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi. (*)
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.