Berita Jembrana
24 Jam Tak Direspon, Baliho Parpol Diberedel Petugas
Satpol PP Jembrana melayangkan surat ke seluruh parpol terkait ketentuan pemasangan baliho partai di Gumi Makepung
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Satpol PP Jembrana melayangkan surat ke seluruh parpol terkait ketentuan pemasangan baliho partai di Gumi Makepung, Rabu 25 Oktober 2023.
Hal ini buntut dari banyaknya parpol yang memasang baliho menjelang Pesta Demokrasi 2024.
Namun begitu, banyak juga baliho yang justru tak berizin dan melanggar ketentuan.
Tim Penegak Perda memberikan waktu 1x24 Jam sejak surat imbauan tersebut disebar.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menjelaskan, menjelang Pemilu 2024 alat peraga sosialisasi (APS) parpol mulai bertebaran di Jembrana.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah melakukan tindakan yang dimulai dengan persuasif atau pendekatan dengan parpol.
"Kita persuasif dulu dengan bersurat ke semua parpol mulai hari ini agar diamankan atau diturunkan oleh masing-masing partai," kata Made Leo saat dikonfirmasi, Rabu 25 Oktober 2023.
Dia melanjutkan, namun begitu, jika dalam kurun waktu 1x24 jam tak ada respon dari masing-masing parpol maupun perseorangan, pihaknya bakal melakukan penertiban secara menyeluruh.
"Ketika tidak digubris atau direspon, kita turunkan tim untuk penertiban," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Jembrana juga telah memanggil partai politik (Parpol) dan stakeholder terkait untuk membahas pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).
Sebab, saat ini APS sendiri belum boleh dipasang karena belum memasuki masaa kampanye sehingga diduga melanggar aturan.
Selain itu, badan pengawas pemilu pun berkoordinasi dengan penegak perda di Pemkab Jembrana agar segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Dapat Amunisi Baru, CC Mariners Percaya Diri Lawan Bali United, Jaga Tren Positif di AFC Cup 2023
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 26 Oktober 2023 untuk Aries, Taurus dan Gemini: Karir, Cinta dan Kesehatan
Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra menjelaskan, dalam dua hari belakangan ini pihaknya intens memanggil para stakeholder dan parpol terkait penyamaan persepsi pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) oleh parpol maupun calon itu sendiri.
Mengingat, di sejumlah titik strategis terlihat baliho partai maupun caleg mulai bertebaran.
"Jadi yang boleh dipasang saat ini hanya bendera partai politik (Parpol) dan kegiatan pertemuan yang sifatnya terbatas," kata Widiastra, kemarin.
Selain pemasangan APS, kata dia, juga membahas terkait penanganan yang melanggar ketentuan. Tentunya karena belum memasuki tahap kampanye, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.