Berita Denpasar
Demi Rp 50 Ribu, Nekat Jadi Kurir Narkoba, Fardiansyah Menerima Dihukum Bui 6 Tahun
Demi Rp 50 Ribu, Nekat Jadi Kurir Narkoba, Fardiansyah Menerima Dihukum Bui 6 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sebelum menempel, tiba-tiba terdakwa diminta tolong oleh adiknya mengantar ke Jalan Kampus Unud bertemu dengan temannya membicarakan pekerjaan.
Kakak beradik ini pun menumpang transportasi online menuju Jimbaran.
Setibanya, keduanya berjalan kaki menuju sebuah gang di Jalan Kampus Unud.
Namun tiba-tiba keduanya diamankan petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar.
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau, ini berdasarkan laporan masyarakat, terdakwa diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari adik terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Sedangkan dari terdakwa ditemukan 20 paket sabu.
Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Dewi Sartika, Kuta, Badung. Di sana, kembali ditemukan 26 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan interogasi, puluhan paket sabu itu diakui terdakwa adalah milik Buaya Jantan.
Terdakwa mengaku hanya bekerja mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket sabu sesuai perintah Buaya Jantan dengan upah Rp 50 ribu setiap titip tempel dari pekerjaan itu terdakwa telah menerima upah Rp 750 ribu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.