Berita Bangli
Kejari Bangli Dalami Dua Kasus Penyelewengan Dana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli saat ini tengah mendalami dua kasus penyelewengan dana.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli saat ini tengah mendalami dua kasus penyelewengan dana.
Kasus tersebut sudah menjadi perhatian Kejaksaan sejak bulan September dan hingga kini sejumlah saksi telah dipanggil untuk diminta keterangan
Dua kasus tersebut adalah penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinarata Batur Utara, Kecamatan Kintamani, serta penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) ABPD Semesta Berencana Provinsi Bali di Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut.
Kajari Bangli, Yudhi Kurniawan didampingi Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra menjelaskan, penanganan dua kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada bulan September 2023.
Terhadap laporan ini pihaknya pun segera melakukan proses penyelidikan.
Dijelaskan, untuk kasus BUMDes Sinarata, Desa Batur Utara, merupakan penyertaan modal yang bersumber dari APBDes pada tahun 2019 hingga 2020. BUMDes tersebut mendapat modal dengan total Rp 600 juta.
"BUMDes ini punya dua unit usaha. Yakni pertanian hidroponik dan ternak ayam petelur. Modal senilai Rp 300 juta per tahun itu dimanfaatkan untuk membeli sejumlah sarana penunjang. Namun dua usaha ini tidak berjalan, sehingga dana yang sudah dikucurkan tidak bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Atas kondisi tersebut pihak kejasakaan melakukan upaya penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra menambahkan, sejumlah dokumen telah diambil, serta memanggil 12 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Mereka merupakan pengurus BMUDes maupun aparat desa. Untuk saat ini prosesnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan ahli," katanya.
Baca juga: Pentaskan 1.007 Penari Rejang Sutri Witala, Diharapkan Jadi Ikon Arsitektur Gaya Bebadungan
Mengenai kasus BKK APBD Semesta Berencana Provinsi Bali di Desa Adat Sulahan, Darma Putra menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2019 hingga 2021.
Di mana dana BKK ini untuk mendukung kegiatan masyarakat baik itu parahyangan, pawongan dan palemahan sebesar Rp 300 juta per tahun.
"Ada dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan dana BKK APBD Semesta Berencana. Oleh sebab itu kami masih mendalami terkait penggunaan dana tersebut. Contoh untuk pembangunan, apa benar ada pembangunan masih kami cek. Begitu juga pada kegiatan lainnya," ujarnya.
Mengenai kasus ini, pihaknya telah memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka dari unsur aparat desa.
Disinggung mengenai target penetapan tersangka, pria asal Mengwi, Kabupaten Badung ini mengaku akan berupaya secepatnya.
"Saat ini prosesnya masih penghitungan kerugian negara, dan itu memerlukan waktu," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.