Rumah Firli Bahuri Digeledah Tiga Jam, Penyidik Angkut Satu Koper

Penggeledahan dilakukan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10/2023)

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sejumlah anggota polisi berada di depan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah hampir tiga jam menggeledah rumah Ketua KPK RI, Firli Bahuri, penyidik kepolisian telah bergeser.

Penggeledahan dilakukan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Kamis (26/10/2023).

Pantauan Tribunnews.com sekitar pukul 14.30 WIB belasan penyidik menggunakan kemeja putih keluar dari rumah tersebut.

Baca juga: Rumah Digeledah Pasca Dilaporkan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Mundur

Mereka melakukan penggeledahan selama hampir tiga jam lamanya.

Dalam hal ini, tak ada penyidik yang memberikan keterangan setelah melakukan penggeledahan tersebut.

Hanya saja, koper dan printer yang dibawa saat masuk ke dalam rumah kembali dibawa dan langsung memasuki dua mobil yang terparkir di depan rumah.

Baca juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi Jawa Barat Disebut Digeledah Polda Metro Jaya

Naik Penyidikan

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved