Sponsored Content
PEMKAB Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI, Pastikan Digunakan untuk Kepentingan Publik!
Acara serah terima hibah BMN, dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (15/7).
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa eks barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hibah berupa tanah barang sitaan KPK RI ini, terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terdiri dari 6 (enam) bidang tanah dengan total nilai Rp26 miliar lebih.
Acara serah terima hibah BMN, dirangkaikan dengan Sosialisasi Anti Korupsi di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Selasa (15/7).
Hibah BMN diserahkan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikto, diterima Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta.
Baca juga: LAGI! Pendaki Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Dievakuasi Menggunakan Helikopter ke Bali
Baca juga: MINIM Penerangan Jalan, Jalur Shortcut Singaraja-Mengwitani Ternyata Sering Dipakai Balap Liar!
Hadir Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Satgas Eksekusi pada Direktorat Labuksi KPK RI Leo Sukoto Manalu beserta Tim KPK RI, Camat, Perbekel, Lurah dan Bendesa Adat se-Badung serta Kepala Lingkungan se-Kuta Utara.
Wabup Bagus Alit Sucipta atas nama pemerintah dan masyarakat Badung, menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada KPK RI, khususnya Direktorat Labuksi telah mempercayakan hibah BMN hasil rampasan korupsi kepada Pemkab Badung.
Hal ini merupakan bentuk sinergi positif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Pemkab Badung dalam memastikan aset negara dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
"Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum dan kesejahteraan masyarakat," terangnya, seraya memastikan hibah akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Diharapkan pula, hibah ini dapat mendukung percepatan terwujudnya visi dan misi Pemkab. Badung yang dituangkan dalam tujuh program strategis (Sapta Kriya Adi Cipta).
Aset ini akan dimanfaatkan untuk mewujudkan program strategis yang ke tujuh yaitu membangun taman kreatif desa, untuk menyiapkan ruang dan wahana bagi masyarakat umum untuk beraktivitas.
"Tanah dimaksud kami akan gunakan untuk mendukung program strategis. Kami juga meyakinkan bahwa pemkab badung berkomitmen penuh dalam penegakan anti korupsi," tegasnya.
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto menjelaskan, kegiatan ini adalah serah terima hibah barang rampasan negara dari penanganan perkara yang dilakukan KPK kepada Pemkab Badung.
Yang diserahkan berupa tanah seluas kurang lebih 2000 M2 dengan nilai Rp 26 miliar lebih, hasil perkara tindak pidana korupsi bansos pada saat Covid. Diharapkan aset ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pelayanan publik.
"Setelah diserahkan, kami dari pihak KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan aset tersebut sudah dilakukan balik nama ke dalam barang milik daerah. Juga memastikan bahwa aset itu dimanfaatkan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Disebutkan, serah terima aset ini prosesnya panjang, mulai dari lelang yang telah dilakukan dua kali namun tidak ada peminat, sehingga dilakukan melalui pemindahtanganan atau hibah.
DPRD Badung Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Capai Rp 5 Miliar Lebih, DPRD Badung Belum Setujui Penghapusan Restribusi IMB |
![]() |
---|
Rayakan Hari Kemerdekaan Dengan Meracik Parfum! di Dream of Aventus Hotel Kuta |
![]() |
---|
Galeri 24 Hadir di Acara Sunset di Kebun, Cukup Scan Barcode Bisa Dapatkan Emas Mulai dari 0,001 gr |
![]() |
---|
ARYADUTA Bali Gelar Family Fun Run Perdana, 250 Peserta Nikmati Momen Kebersamaan di Tepi Pantai |
![]() |
---|