Korupsi di Bali
Seret Mantan Kepala SMKN 1 dan Perbekel Tusan, 2 Kasus Korupsi di Klungkung Lanjut Tahap Pembuktian
Dua perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, serta mantan Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Seret Mantan Kepala SMKN 1 dan Perbekel Tusan, 2 Kasus Korupsi di Klungkung Lanjut Tahap Pembuktian
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dua perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, serta mantan Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, kini resmi masuk ke tahap pembuktian setelah majelis hakim Tipikor Denpasar menolak seluruh nota keberatan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Senin (21/7/2025) ini dipimpin oleh jaksa I Putu Iskadi Kekeran selaku ketua tim penuntut umum, bersama tiga rekannya Made Dama, Made Adika, dan Agung Hilmawan.
Baca juga: USUT Dugaan Proyek Fiktif di Dispar, Polisi Mulai Kumpul Dokumen Dugaan Korupsi di Dispar Klungkung
“Agenda hari ini membahas dua perkara sekaligus."
"Pertama kasus korupsi di SMKN 1 Klungkung, lalu dilanjutkan dengan perkara penyalahgunaan dana desa oleh Perbekel Desa Tusan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran.
Putu Iskadi Kekeran mengatakan, majelis hakim dengan tegas menyatakan, seluruh keberatan dari tim penasihat hukum telah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima dalam tahap awal ini.
Baca juga: Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Mambal, Polres Badung Tunggu Hasil Audit
Hakim juga menilai dakwaan dari jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materiil, yaitu cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam kasus SMKN 1 Klungkung, Kejari Klungkung berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp228,5 juta.
Uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan dan disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.
Baca juga: 2 TERSANGKA Baru Ditetapkan Kejari Klungkung! Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Dawan Kaler
Menariknya, proses hukum terhadap kasus ini juga memunculkan pengembalian dana dari sejumlah pengurus komite sekolah.
Mereka mengembalikan dana sebesar Rp30 juta, mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut telah disalahgunakan.
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat mantan Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali, jaksa mengungkapkan, korupsi bermula dari kerja sama tersangka dengan bendahara desa, Gede Krisna.
Baca juga: Retreat Kepala Daerah, Wali Kota dan Wawali Dibekali Materi Asta Cita dan Pemberantasan Korupsi
Dalam kurun waktu 2020–2021, keduanya melakukan 21 kali penarikan dana dari Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
Dari 21 penarikan itu, 16 di antaranya dilakukan lewat surat kuasa yang diteken langsung oleh tersangka, dan lima lainnya dilakukan secara langsung.
Total dana yang dicairkan secara ilegal mencapai Rp453,7 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.