Griya Restorative Justice Adhyaksa

Griya Restorative Justice Adhyaksa Kejari Tabanan Diresmikan, Perkara Pidana Bisa Upayakan Damai

Kejaksaan Negeri Tabanan meresmikan satu diantara 10 Griya Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Kejari Tabanan, di kantor Camat Kediri, Kabupaten Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Griya RJ Adhyaksa di Kantor Camat Kediri yang diresmikan. Griya Restorative Justice Adhyaksa Kejari Tabanan Diresmikan, Perkara Pidana Bisa Upayakan Damai 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri Tabanan meresmikan satu diantara 10 Griya Restorative Justice (RJ) Adhyaksa Kejari Tabanan, di kantor Camat Kediri, Kabupaten Tabanan, Rabu 1 November 2023. 

Griya RJ ini akan berfungsi sebagai tempat upaya perdamaian antara pelaku dan korban dalam perkara pidana

Namun, untuk diketahui hanya dengan klasifikasi khusus upaya RJ itu bisa dilakukan.

Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan, Dewa Awatara mengatakan, bahwa terkait dengan peresmian ini sejatinya sudah terjadwalkan dari Pusat ada nomor surat. 

Baca juga: Marah Disebut Gay, Tebas Teman Wanitanya Hingga Tewas, Marianus Garu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Namun, pelaksanaan yang seharusnya dilakukan di 2022 karena ada kendala, maka baru dapat terlaksana di 2023 ini. 

Griya RJ ini difokuskan di Kecamatan Kediri, namun di 10 Kecamatan tetap ada griya RJ ini.

“Tujuan Griya RJ Adhyaksa ini adalah memudahkan ada masyarakat, dalam pelaksanaan musyawarah,”

“Mulai menjemput tahanan dan upaya damai antara korban dan pelaku kejahatan,” ucapnya.

Awatara menjelaskan, bahwa kasus atau perkara RJ, yang memenuhi syarat saja yang bisa diupayakan perdamaian. 

Misalnya, menyangkut seseorang itu tidak pernah dihukum dengan kata lain adalah residivis. 

Baca juga: Rem Blong Truk Terguling di Jurang, Lalu Terbakar Hebat, Begini Kondisi Sopir

Kemudian, ancaman tidak lebih dari empat tahun dan kerugian korban tidak lebih dari lima juta.

“Proses perkara tetap formil materiil atau di P21. Nanti pada pelaksanaan tahap 2, ada mekanisme upaya, proses dan pelaksanaan,”

“Nah, pada upaya ini kami akan mengadakan pertemuan antara  pelaku dan korban,”

“Ditawarkan proses perdamaian. Semua diajak di griya RJ untuk upaya damai itu,” jelasnya.

Awatara menegaskan, bahwa Griya RJ tidak hanya fokus pada perkara hukum saja. Akan tetapi, juga pendampingan hukum seseorang. 

Jadi meliputi, semua bidang hukum, termasuk penyuluhan hukum, darun, intel, dan konsultasi hukum juga dilakukan. 

Nantinya, antara Petugas Kejaksaan akan berkoordinasi dengan petugas atau pegawai Kecamatan dalam penanganan perkara. 

Baca juga: TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja Dipastikan Beroperasi Normal 1 Desember 2023

“Stand by tidak ada. Cuma melaksanakan koordinasi, ketika ada yang mengadukan kami akan datang. Sifatnya insidentil. Atau upaya jemput bola juga,” paparnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk upaya RJ tahun 2023 sudah tiga yang diajukan, dan hanya satu yang lolos. 

Dari tiga itu, mekanisme upaya proses pelaksanaan RJ, yang disetujui jampidum, dengan menurunkan penetapan penghentian penuntutan hanya satu saja. 

Sedangkan yang dua perkara, terkendala atau ditolak Kejati.

“Satu lolos dua tidak atau ditolak. Perkara yang ditolak itu karena tidak layak atau ada unsur perencanaan dalam kejahatan,” bebernya. (ang).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved