Berita Denpasar

Marah Disebut Gay, Tebas Teman Wanitanya Hingga Tewas, Marianus Garu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Marah Disebut Gay, Tebas Teman Wanitanya Hingga Tewas, Marianus Garu Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
tribun bali/dwisuputra
ilustrasi - Marah Disebut Gay, Tebas Teman Wanitanya Hingga Tewas, Marianus Garu Terancam Hukuman Seumur Hidup 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih ingat peristiwa pembunuhan di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung bulan Juni 2023 yang menewaskan seorang wanita bernama Astuti (korban).

Kini sang pelaku, Marianus Garu alias Bryan (28) telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Atas perbuatannya, Marianus Garu terancam pidana penjara seumur hidup. 

Diketahui, Marianus Garu menebas teman wanitanya tersebut, lantaran merasa marah disebut gay dan bencong. 

"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sidang, kami sebagai penasihat hukum sudah berkoordinasi dengan terdakwa. Atas dakwaan jaksa, kami tidak mengajukan eksepsi," terang Gusti Agung Prami Paramita ditemui di PN Denpasar, Rabu, 1 November 2023.

"Sidang akan dilanjutkan besok, agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa," imbuh advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu, JPU I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira dalam surat dakwaannya memasang dakwaan subsidairitas kepada terdakwa Marianus Garu.

Dakwaan Primair, di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

Dakwaan subsidair, pasal 354 ayat (2) KUHP. 

Baca juga: Meriahkan Halloween, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Nuansa Horor dan Berbagai Aktivitas


Seperti diungkap dalam surat dakwaan, peristiwa berdarah hingga Astuti meregang nyawa terjadi di Pantai Double Six, Legian, Kuta, Badung, Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 02.30 Wita. 

Sebelum kejadian itu, awalnya terdakwa sedang minum di depan sebuah bar bersama saksi Yohanes Donbosco Arianta.

Kemudian korban datang membawa bir dan arak. Terdakwa dan korban pun berbincang, namun berujung cekcok mulut. 

Emosi, terdakwa melempar botol ke arah pohon serta menendang batang bambu yang ada di bar tersebut. Sedangkan korban pergi. 

Dari kejauhan saksi Yohanes melihat korban bertemu dua petugas Penrepti Desa Legian.

Saksi dan terdakwa pun bergegas mendekati korban dan menanyakan ada apa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved