Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bali

Pernah Dihukum, Sejoli Ini Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali

Pernah sama-sama mendekam di penjara, I Kadek Agus Sedana Putra (21) dan Enik Rianti (22) harus kembali menghabiskan waktu di balik terali besi

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
KOMPAS.com
Ilustrasi - Pernah Dihukum, Sejoli Ini Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali 

Keduanya pun sepakat, nantinya upah hasil nempel sabu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Baca juga: Polres Gianyar Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Selanjutnya para terdakwa menerima pesan dari Bram berisi alamat pengambilan tempelan sabu dan ekstasi. 

Keduanya pun meluncurkan ke lokasi tempelan dan berhasil mengambil paket narkoba

Kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat.

Sesampai di rumah, keduanya memeriksa dan menimbang paket narkotik tersebut. 

Keduanya menerima 1 paket sabu dengan berat 50 gram netto dan 50 butir tablet ekstasi.

Dari paket yang telah dipecah, oleh kedua terdakwa telah ditempel di daerah Kerobokan dan sejumlah lokasi. Atas pekerjaan itu keduanya telah mendapat upah Rp 4.100.000 dari Bram. 

Namun pergerakan pasangan ini telah dipantau petugas kepolisian Polda Bali.

Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di seputaran Kerobokan kerap terjadi transaksi narkoba

Kedua terdakwa pun akhirnya berhasil diamankan di rumahnya. 

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket sabu seberat 13,89 gram dan 22 butir ekstasi dengan berat 7,20 gram. 

Selain itu diamankan, 2 buah ponsel milik kedua terdakwa, 2 buah buku catatan penjualan narkoba, 1 bendel pipet plastik, 1 timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong), dan barang bukti terkait lainnya. CAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved