Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bali

Pernah Dihukum, Sejoli Ini Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali

Pernah sama-sama mendekam di penjara, I Kadek Agus Sedana Putra (21) dan Enik Rianti (22) harus kembali menghabiskan waktu di balik terali besi

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
KOMPAS.com
Ilustrasi - Pernah Dihukum, Sejoli Ini Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah sama-sama mendekam di penjara, I Kadek Agus Sedana Putra (21) dan Enik Rianti (22) harus kembali menghabiskan waktu di balik terali besi.

Sejoli ini dituntut pidana bui 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di seputaran Badung dan Denpasar. 

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa Agus Sedana dan Enik dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun. Denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum para terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu, 1 November 2023.

Baca juga: Burning Beach Festival Umumkan Line Up Besar Tahun 2023 dari Deborah De Luca Hingga Sven Vath

Atas tuntutan JPU, Prami menyatakan, akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. 

"Kami akan menanggapi tuntutan jaksa dengan mengajukan pledoi tertulis," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. 

Yaitu Bersama-sama secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Atas perbuatannya, Kadek Agus dan Enik dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polda Bali Hadirkan Aplikasi SIYANDE, Permudah Laporan Cyber Crime & Cek Rekening Yang Terindikasi

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Bermula sekitar pertengahan bulan April 2023, I Kadek Agus dihubungi oleh Bram (buron). 

Kedua kenal saat sama-sama masih menjadi tahanan. 

Kala itu Bram meminta tolong kepada Kadek Agus membantu mengambil, memecah serta mengedarkan paket narkoba dengan upah Rp 50 ribu per lokasi tempelan.

Kadek Agus yang telah tinggal serumah dengan terdakwa Enik, mengajaknya ikut bekerja mengedarkan narkoba

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved