Penertiban APS Jelang Pemilu
Ratusan APS Masih Menumpuk di Depan Kantor, Satpol PP Beri Waktu Sehari Parpol Ambil Baliho
Ratusan baliho yang didominasi dengan tema politik masih nampak menumpuk di depan Kantor Satpol PP Jembrana, Rabu 1 November 2023
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ngurah Adi Kusuma
*734 APS Di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Diberangus
TRIBUN-BALI, NEGARA - Ratusan baliho yang didominasi dengan tema politik masih nampak menumpuk di depan Kantor Satpol PP Jembrana, Rabu 1 November 2023.
Adalah alat peraga sosialisasi (APS) yang berhasil dibredel petugas gabungan pekan lalu.
Tim Penegakan Perda telah mengeluarkan surat pengambilan reklame kepada pemilik APS dengan waktu satu hari pada Jumat 3 November 2023 lusa.
Menurut data yang berhasil diperoleh, total APS yang berhasil diturunkan sebanyak 734 buah.
Baca juga: Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara
Diantaranya mulai dari spanduk, baliho, banner hingga pamflet.
Jumlah tersebut tersebar di seluruh Kecamatan yang ada dan didominasi oleh Kecamatan Jembrana.
"Sebagian besar masih di kantor kami. Didominasi oleh reklame politik mungkin karena tahapan Pemilu sudah mulai," kata Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Rabu 1 November 2023.
Dia melanjutkan, secara resmi pihaknya telah menerbitkan surat pengambilan reklame dan telah disampaikan ke masing-masing pemilik APS yang ditertibkan.
Mereka para pemilik diberikan waktu pengambilan pada Jumat 3 November 2023 mendatang.
Baca juga: Denpasar Tetap Gelar Lomba Ogoh-ogoh Meski Berdekatan Pemilu 2024, Dibalut Kesanga Fest
"Nanti pengambilannya secara serentak pada Jumat mendatang. Waktunya hanya sehari saja dan kami harap semua bisa mengambil,”
“Karena jika tidak diambil pemiliknya pada hari itu, bukan tanggungjawab dari Satpol PP Jembrana," tegasnya.
Disinggung mengenai APS yang terpasang di jalur desa maupun kelurahan, Made Leo menyatakan reklame maupun baliho yang sudah ditertibkan adalah alat peraga melanggar ketentuan pemasangan mulai zona hingga tidak berizin dan berada di sepanjang jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Kemudian, untuk APS yang berada di jalur desa masih dilakukan pendataan dan penyisiran oleh personil yakni Polprades di masing-masing desa/Kelurahan yang ada.
"Yang jelas kami tidak pandang warna dan jenis, semua yang langgar aturan kami tertibkan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.