Berita Badung
Seorang WNA Diringkus Polsek Mengwi, Kedapatan Curi Perhiasan dan Lilin Pengharum Ruangan di Badung
Kasus pencurian di Badung, penangkapan pelaku atas laporan korban Jason Gunawan (42) asal Jakarta Selatan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Iuliia Grevhyn (33) Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina tidak berkutik saat diamankan jajaran sat reskrim Polsek Mengwi.
WNA yang tinggal sementara di Buduk Mengwi itu diamankan karena kedapatan mencuri perhiasan dan lilin pengharum ruangan di Toko Lebajo Jalan Babadan, Banjar Batu, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Dari informasi yang didapat pada Rabu 1 November 2023, bahwa WNA tersebut memang kerap berbuat ulah, seperti tidak membayar saat makan dan juga usil atau mencuri.
Penangkapan pelaku pun atas laporan korban Jason Gunawan (42) asal Jakarta Selatan yang melaporkan barang di tokonya dicuri oleh seorang WNA perempuan
Baca juga: Budiawan Sudah Incar Korban 5 Hari, Curi Kartu ATM, Kuras Rp 10 Juta lalu Serahkan ke Istri
Diakui saat itu pada Sabtu 28 Oktober 2023, sekira pukul 14.45 Wita, karyawannya Fazar Muntaqo menjaga toko dan melihat pelaku masuk ke dalam toko berpura-pura belanja dengan menanyakan barang.
Kemudian wisatawan tersebut meminta dicarikan ukuran baju renang untuk anaknya, setelah itu saksi Fazar Muntaqo ke gudang mengecek stok baju renang.
Namun berselang 7 menit kemudian, Fazar Muntaqo kembali ke meja kasir untuk memberikan baju renang yang diinginkan oleh wisatawan tersebut.
Saat itu wisatawan yang merupakan pelaku mengaku tidak punya uang cash lalu pergi.
"Berselang tiga jam kemudian ketika ada pembeli lain yang menanyakan beberapa barang kepada karyawan kami Fazar Muntaqo merasakan ada hal yang aneh karena beberapa barang berupa perhiasan terbuat dari perak dan lilin pengharum ruangan yang sebelumnya dipajang di atas meja di dalam toko telah berkurang," ujarnya kepada aparat kepolisian.
Keesokan harinya, pada Minggu 29 Oktober 2023, ketika dilakukan pengecekan CCTV terlihat wisatawan wanita yang menginginkan baju renang anak-anak mengambil perhiasan ketika saksi Fazar Muntaqo ke gudang untuk mengecek stok baju renang anak-anak.
"Atas kejadian tersebut kami langsung melapor ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ saat dikonfirmasi juga tidak menampik hal itu.
Pihaknya mengaku pelaku diamankan pada Selasa 31 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 Wita.
Diakui pengamanan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana SH bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya SH
"Saat ada laporan kita langsung melakukan olah TKP dan melakukam pemeriksaan, sehingga berhasil kita amankan," ujarnya kepada Tribun Bali.
Sayangnya Kompol I Ketut Adnyana TJ tidak mau menjelaskan detail pengungkapan atau penangkapan pelaku.
Bahkan dirinya menyarankan konfirmasi ke Kasi Humas Polres Badung agar satu pintu.
"Ada sejumlah perhiasan berbahan perak dan lilin pengharum ruangan yang dicuri. Kini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan," imbuhnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.