Dugaan Pelecehan di Tabanan
Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti
Agus mengaku, kliennya melaporkan NCK atas sangkaan pasal yang sama menyangkut, pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang pelecehan seksual juga.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Di bagian terpisah, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, kondisi kesehatan NCK sudah pulih.
Dan kondisi kebatinannya pun sudah pulih.
Saat ini dia mendekatkan diri berkumpul bersama keluarganya sambil menunggu perkembangan perkaranya di Polres Tabanan.
Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam praperadilan saat ini.
Pihaknya juga sudah membaca semua berkas praperadilan ini dan dapat didiskusikan.
“Bahwa semua SOP dari Kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi dengan menggunakan Perkap yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, pelaku, korban juga ada, maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak pemohon,” katanya. (ang)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.