Dugaan Pelecehan di Tabanan

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti

Agus mengaku, kliennya melaporkan NCK atas sangkaan pasal yang sama menyangkut, pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang pelecehan seksual juga.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismayana
SIDANG - Suasana sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata Jero Dasaran Alit, di Pengadilan Negeri Tabanan, Senin 30 Oktober 2023 - Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Jero Dasaran Alit Serahkan 2 Bukti 

Di bagian terpisah, Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, kondisi kesehatan NCK sudah pulih.

Dan kondisi kebatinannya pun sudah pulih.

Saat ini dia mendekatkan diri berkumpul bersama keluarganya sambil menunggu perkembangan perkaranya di Polres Tabanan.

Yudara mengaku, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam praperadilan saat ini.

Pihaknya juga sudah membaca semua berkas praperadilan ini dan dapat didiskusikan.

“Bahwa semua SOP dari Kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi dengan menggunakan Perkap yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, pelaku, korban juga ada, maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak pemohon,” katanya. (ang)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved