Kasus Korupsi PNPM Tabanan

Update Kasus Korupsi PNPM, Kejari Masih Tunggu Inspektorat Hitung 3.800 Transaksi Tentukan PKKN

Kejaksaan Negeri Tabanan masih menunggu rincian hasil audit 3.800 transaksi keuangan yang menjadi dugaan adanya korupsi pengelolaan dana PNPM

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Kasipidsus Kejari Tabanan (kiri) didampingi Kasintel dan Kasipidum Kejari Tabanan saat ditemui di Kantor Camat Kediri 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Kejaksaan Negeri Tabanan masih menunggu rincian hasil audit 3.800 transaksi keuangan yang menjadi dugaan adanya korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). 

Diprediksi, bahwa Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) itu akan selesai dilakukan akhir bulan ini oleh Inspektorat Tabanan.

Hal ini disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika Rabu 1 November 2023 di sela-sela peresmian Griya Restorative Justice di Kantor Camat Kediri.

Nengah Ardika mengatakan, bahwa terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara ini, pihaknya berharap bahwa mudah-mudahan bulan November ini bisa diselesaikan. 

Baca juga: Ratusan APS Masih Menumpuk di Depan Kantor, Satpol PP Beri Waktu Sehari Parpol Ambil Baliho

Pihaknya pun masih terus melakukan pemeriksaan.

Dan terkait dengan PKKN yang masih  berlangsung, sampai saat ini PKKN baik uang dengan aset yang berhasil disita sebanyak Rp 2,1 Miliar. 

Itu terdiri dari uang sebesar Rp 1,9 Miliar lebih dan akan tambah lagi, yang informasinya sebesar Rp 80 juta. Aset lima buah sepeda motor senilai Rp 150-an juta lebih.

“Perhitungan sangat rijit (rinci) dilakukan inspektorat. Ada sekitar 3.800 transaksi yang masih dihitung dan membutuhkan waktu,”

“Tim inspektorat masih terus bekerja membantu perhitungan,” ucapnya.

Baca juga: Astuti Tewas Ditebas Teman Dekat di Pantai Double Six Bali, Gusti Agung Prami Paramita Bersuara

Ardika menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya untuk saksi masih 20 orang, dan belum ada penambahan. 

Terkait PKKN kembali, maka akan ada kemungkinan penambahan uang. Sedangkan untuk tersangka nanti akan diterbitkan pada penyidikan khusus.

“Akan kami rapatkan lagi berdasarkan bukti dan akan ekspose kembali,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini mampu diungkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus dibantu Tim Intelijen Kejari Tabanan dengan menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Swadana Harta Lestari di Komplek Kantor Camat Kediri pada Selasa 4 April 2023 lalu.

Dari penggeledahan itu tim mengamankan 370 dokumen dan menyita 5 kendaraan sepeda motor serta CPU beserta kelengkapannya. 

Baca juga: Denpasar Tetap Gelar Lomba Ogoh-ogoh Meski Berdekatan Pemilu 2024, Dibalut Kesanga Fest

Perkara PNPM Kecamatan Kediri ini dihitung mulai tahun anggaran 2017 sampai 2020.

Ardika sebelumnya juga menjelaskan, bahwa kasus PNPM ini merupakan dana amanah atau dana pinjaman. 

Dana PNPM itu oleh negara dikelolakan kepada Swadana Harta Lestari. Dimana sifat dana pinjaman ini ditujukan ke kelompok miskin dengan bunga rendah.

Namun, pada praktiknya ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh puluhan orang. Yang terdiri dari perseorangan dan juga kelompok di kantor Swadana Harta Lestari tersebut.

Dugaan tindak pidana korupsi ini sendiri diselidiki mulai Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2020.

 Yang menjadi bukti didapati penyalahgunaan ialah mulai dari 2017 hingga 2020.

Adapun dokumen yang disita tersebut mulai surat keputusan pengurus, kwitansi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal dan lainnya. 

Kemudian 5 aset yang disita berupa sepeda motor dan CPU komputer Kantor PNPM. 

Seluruh dokumen dan aset yang disita diambil dari Ketua BKK PNPM inisial IGANTP.

“Ada macam-macam modus.  Nanti kami jelaskan pada saat penyidikan khusus. Ini masih penyidikan umum,” jelasnya.

Diakuinya dari kasus ini sudah 20 orang saksi. Saat ini pihaknya masih menunggu audit, dari pihak Inspektorat. Dan saat ini masih sedang berjalan.

Sehingga untuk kasus ini, masih bersifat sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan/disita. 

Ketika audit keuangan selesai, maka bisa jadi total kerugian akan bertambah.

“Jadi dari penyitaan atau pengamanan ada yang kooperatif mengembalikan ada yang tidak. Jadi kami ini juga masih menunggu audit dari Inspektorat,” bebernya. (ang).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved