Berita Bangli
PPK Sebut Progres Penataan Sasana Giri Kusuma Lambat
Progress kegiatan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma dinilai lambat. Pihak rekanan pun diminta menambah tenaga kerja,
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Progress kegiatan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma dinilai lambat. Pihak rekanan pun diminta menambah tenaga kerja, untuk mengantisipasi molornya penyelesaian proyek.
Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Gedung Sasana Budaya Giri Kusuma, I Komang Ariana, Minggu, 5 November 2023.
Dikatakan dia, realisasi kegiatan penataan bangunan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Cempaga, Bangli ini sejatinya telah mencapai 48,562 persen pada akhir bulan Oktober.
"Kalau dibandingkan dengan target, memang ada deviasi positif yakni 0,891 persen. Hanya saja angka ini tergolong sangat kecil," ucapnya.
Ariana mengungkapkan, nilai kontrak proyek penataan Sasana Budaya yakni Rp 3,9 miliar. Sedangkan proses pengerjaan ditarget 150 hari kalender, sehingga waktu pengerjaan jatuh pada bulan Desember.
Melihat deviasi yang sangat kecil ditambah lagi akan memasuki musim penghujan, Ariana tidak menampik hal ini akan mengganggu kelancaranan pengambilan pekerjaan.
Oleh sebab itu, untuk mengejar sisa pekerjaan 51,438 persen, pria yang juga Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli ini menyarankan agar pihak rekanan mengantisipasi dengan menambah tenaga kerja.
"Jika mengandalkan jumlah tenaga kerja saat ini kami pesimis pekerjaan bisa tuntas tepat waktu. Penambahan tenaga kerja tentunya juga harus didukung dengan suplay material yang lancar," ujarnya.
Baca juga: Kasus Tabrak Lari WNA di Jalan Raya Singaraja-Kintamani Berujung Damai
Disinggung terkait item pekerjaan, Ariana menyebut diantaranya membangun dinding penahan tanah (DPT), penataan lahan plaza dan panggung outdoor, pengerjaan drainase, pengerjaan plaza depan meliputi pengerjaan kori agung, pagar penyengker, paduraksa pagar, hardscape, softscape dan pengerjaan tulisan huruf.
"Kami selaku PPK sudah berikan masukan pada pihak rekanan. Jika sampai pengerjaan tidak tuntas tepat waktu, tentu sesuai aturan pihak rekanan dikenakan denda," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Progres-penataan-Sasana-Budaya-Giri-Kusuma-di-Kelurahan-Cempaga.jpg)