Pemilu 2024
PDIP-Golkar-PKS Bali Setujui Adanya Penertiban APS yang Tak Sesuai Aturan
Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan secara serentak oleh KPU Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada 4 November 2023 lalu.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan secara serentak oleh KPU Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada 4 November 2023 lalu.
Kendati baru diumumkan, banyak caleg yang telah jauh-jauh hari memasang alat peraga.
Celakanya, alat peraga yang terpasang itu justru menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Hal ini kemudian menjadi atensi Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se-Bali.
Sebab, APK dilarang terpasang sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Baca juga: Personel Polres Tabanan Diperiksa Kesehatan Amankan Tahapan Proses Pemilu 2024
Baca juga: Denpasar Tetap Gelar Lomba Ogoh-ogoh Meski Berdekatan Pemilu 2024, Dibalut Kesanga Fest
Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengatakan, Bawaslu Bali sejatinya meminta agar adanya pembersihan APS pascapengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), 4 November 2023 lalu.
“Target tidak ada (pembersihan APS di Denpasar). Tapi dari Bawaslu Bali menginginkan setelah tanggal 4 (November) sudah melakukan pembersihan,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Senin 6 November 2023.
Namun, Hardy dan Pemkot Denpasar berencana memberi waktu kepada partai politik selama tiga hari untuk menertibkan APS secara mandiri sebelum akhirnya diturunkan oleh Satpol PP.
Menanggapi pembersihan APS yang dinilai melanggar ini, sejumlah partai politik angkat bicara.
Dihubungi Tribun Bali, Ketua DPD Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, Golkar Bali siap dengan adanya penertiban APS ini.
“Golkar siap,” ungkap Korry kepada Tribun Bali, Senin 6 November 2023.
Namun, pihaknya meminta agar penertiban itu dilakukan secara serentak. Selain itu, Korry juga meminta agar penertiban dilakukan kepada APK dari semua peserta Pemilu.
Artinya, Golkar Bali berharap tidak adanya tebang pilih dalam penertiban APS yang dinilai melanggar ini.
“Asal dilaksanakan secara serentak terhadap APK semua peserta Pemilu. Kalau kami usulkan secara serempak saja,” pungkasnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Harap ASN Bisa Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Senada dengan Korry, Hilmun Nabi selaku Ketua DPW PKS Bali menegaskan, pihaknya sepakat dan sependapat dengan imbauan Bawaslu terkait penertiban APS yang melanggar atau APK yang terpasang sebelum jadwal kampanye dimulai.
“Kita sepakat dan sependapat apa yang menjadi anjuran atau imbauan dari Bawaslu terkait jadwal atau APK yang dipasang sebelum waktunya. Saya setuju.”
“Intinya kami tidak masalah terkait kebijakan atau imbauan Bawaslu,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin 6 November 2023.
Hilmun menuturkan, akan menertibkan APS pihaknya secara mandiri, sebagaimana rencana Bawaslu dan Pemkot Denpasar.
Dirinya juga tak keberatan bila dalam pemebersihan nanti, ada APS yang terlewat sehingga harus diturunkan oleh Satpol PP.
“Akan kita tertibkan secara mandiri. Tapi kalau ada yang kelewat, mau tidak mau, kita sangat menghormati apabila nanti Satpol PP atau aparat terkait, ikut menertibkan,” pungkasnya.
Soal penertiban baliho atau APS ini juga sempat ditanggapi oleh Wayan Koster, Ketua PDIP Bali beberapa waktu lalu.
Koster yang juga eks Gubernur Bali satu periode itu menegaskan pihaknya setuju dengan adanya penertiban baliho.
Namun, penertiban baliho itu dikatakan harus adil, tanpa adanya pilih kasih antar partai politik.
Baca juga: Polres Gianyar Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai
“Kita setuju saja. Kalau perlu semuanya dicabut,” ujarnya usai mendampingi salah satu Capres di Prama Beach Hotel, Bali pada Rabu 1 November 2023 lalu.
Hal ini dilakukan guna menjaga estetika tata ruang Kabupaten/Kota se-Bali. Namun, lagi-lagi Koster meminta agar adanya keadilan dalam penertiban ini.
“Pemilu tanpa atribut, tanpa baliho, tapi semuanya sama. Supaya rapi dan bersih,” pungkas Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana menjelaskan, APS yang melanggar adalah APS yang mengandung ajakan dan memunculkan citra diri.
Citra diri, kata Hardy, adalah APS yang mencantumkan nomor urut, hingga statusnya sebagai caleg.
Tak hanya itu, APS yang terpasang di fasilitas umum atau publik juga dinilai melanggar oleh Bawaslu Denpasar meski tak mengandung ajakan atau citra diri.
“Itu artinya fasilitas umum, publik. Itu tidak boleh,” ungkapnya pada Jumat 3 November 2023 lalu. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.