Pilpres 2024

Paman Gibran Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi

Youtube/MK
Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman. Paman Gibran Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi 

Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.

MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

9 Hakim Konstitusi Mendapat Sanksi

Selain memberhentikan Anwar Usman, MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa sore, (7/11/2023), MKMK menyatakan para hakim itu terbukti melanggar kode etik.

MKMK menyebut, para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

Diketahui, total terdapat 21 laporan terhadap para hakim itu tentang dugaan pelanggaran etik itu usai putusan terhadap syarat batas usia capres-cawapres. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK Karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved