Pemilu 2024
Parpol di Denpasar Diberi Tenggat Waktu 3 Hari, Turunkan Baliho dan Bendera atau Diberangus Satpol
I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pertemuan itu memunculkan wacana adanya pemberian tenggat waktu (deadline) selama tiga hari kepada partai politik.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Denpasar bertemu dengan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Senin (6/11/2023).
Pertemuan yang juga dihadiri KPU Denpasar itu membahas soal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasca pengumuman DCT pada 4 November 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pertemuan itu memunculkan wacana adanya pemberian tenggat waktu (deadline) selama tiga hari kepada partai politik.
Baca juga: PDIP Pertanyakan Sikap Netralitas Jokowi Jelang Pilpres 2024, Singgung Penurunan Baliho di Bali
Tenggat waktu itu, kata Hardy, ditujukan agar partai politik dapat menurunkan APS yang melanggar secara mandiri.
Usai masa tenggat waktu habis, pembersihan APS disebut akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Denpasar.
“Parpol dulu. Setelah ada waktu tenggang tiga hari, nanti hari keempat baru diturunkan oleh Satpol PP bersama dengan pimpinan parpol. Itu rencana kami maupun Bapak Wali Kota (Denpasar),” ungkap Hardy kepada Tribun Bali.
Baca juga: Baliho Parpol Hasil Penertiban Menumpuk, Satpol PP Jembrana Perpanjang Waktu Pengambilan
Sejatinya, penertiban APS ini juga telah diatensi oleh Bawaslu Bali. Melalui Hardy, Bawaslu Bali meminta agar adanya pembersihan APS pasca pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pembersihan APS, Senin (6/11/2023).
Sementara Denpasar, masih menunggu pertemuan dengan partai politik dan diskusi internal. Hardy mengatakan, Pemkot Denpasar akan bertemu dengan pimpinan partai politik di tingkat Kota Denpasar. Sedangkan Bawaslu Denpasar, disebut akan berdiskusi dengan KPU Denpasar, Kesbangpol, dan Satpol PP Denpasar.
Baca juga: Viral Baliho Partai Dipasang Tak Pada Tempatnya di Denpasar, Asih: Kalau Sudah Mengganggu Ya Dicabut
“Setelah tanggal 9 (November 2023), kita akan dipertemukan lagi untuk melakukan penyamaan persepsi. Sebelum Pemerintah Kota (Denpasar) juga akan melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik untuk membuat kesepakatan Pemilu damai,” tuturnya.
Disinggung soal waktu penertiban APS di Kota Denpasar yang cenderung memakan waktu, Hardy menilai hal ini demi menghindari gesekan di lapangan.
Sebab, Denpasar disebut sebagai wajah Provinsi Bali yang ketika terjadi gesekan, akan berdampak ke kabupaten lainnya.
“Segera kita lakukan. Tapi alangkah baiknya kita duduk bersama supaya tidak ada ke depan gesekan di lapangan. Di Badung sudah jalan. Kita kan melihat di Kota Denpasar ini wajahnya Bali. Kita harus bisa memikirkan dampaknya. Bapak (Wali kota) juga ingin Pemilu di Kota Denpasar itu damai dan tidak tebang pilih,” jelasnya.
Satpol PP Kabupaten Badung mulai menurunkan APS dan Alat Pengenal Diri (APD), Senin (6/11). Penurunan dilakukan dengan menyasar tiga wilayah yakni Kelurahan Sempidi, Lukluk dan Desa Dalung.
Dari pantauan Tribun Bali di lokasi, pembongkaran baliho dengan jenis APS atau APD itu pun dibuka Satpol PP Badung dari Jalan Raya Sempidi. Satu per satu bendera partai yang dipasang pada pohon perindang langsung dibuka dan diturunkan.
Selain itu beberapa baliho calon legislatif (Caleg) juga dibongkar yang diikat di tiang listrik, termasuk yang ditancapkan di persimpangan-persimpangan jalan.
Kondisi arus lalu lintas pun terlihat sedikit tersendat, mengingat Satpol PP Badung membongkar bersama instansi terkait, seperti Bawaslu, KPU, DLHK Badung, Kesbangpolimas serta dari unsur TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang ditemui di sela-sela penurunan APS atau APD itu mengakui penurunan yang dilakukan sudah sesuai dengan hasil rapat bersama pimpinan partai dan Bawaslu. Bahkan Satpol PP Badung juga sudah menyurati pimpinan partai akan masalah tersebut.
“Kami sudah menyurati pengurus dan pimpinan partai politik. Bahkan sudah dijelaskan setelah penetapan DCT sesuai ketentuan akan dilakukan penertiban APD atau APS, mengingat jadwal kampanye sudah ditetapkan,” ujar Suryanegara.
Pihaknya mengaku, pada hari pertama itu ada ratusan atribut yang berbau politik diturunkan, termasuk 15 baliho.
Dia menjelaskan, pada hari pertama penurunan dilakukan di Lukluk, Sempidi dan Dalung. Namun esoknya akan dilanjutkan di masing-masing kecamatan dengan didampingi Panwascam.
“Jadi dalam hal ini kita membantu Bawaslu dan KPU dalam rangka bersama-sama menjaga Pemilu, agar berlangsung adil,” jelasnya.
Diakui beberapa atribut yang berbau politik seperti bendera dan spanduk atau baliho yang dibuka akan dibawa ke kantor. Nantinya pemilik atau pengurus partai diperkenankan untuk mengambil. “Jadi siapa yang punya, dia yang mengambil. Namun identitasnya kami catat untuk memastikan dia pengurus partai, agar tidak dipasang lagi,” ucapnya.
Di Bangli, baliho Bacaleg di Kecamatan Kintamani diturunkan oleh Satpol PP setempat, Senin (6/11/2023). Penurunan baliho tersebut karena kedaluwarsa.
Kasatpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan, penurunan baliho tersebut mengacu pada Pasal 11 huruf G, Perda No 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Suryadarma yang didampingi Kasi Lidik dan Penindakan Satpol PP Bangli, I Dewa Nyoman Adnyana Putra mengatakan, ada 11 lembar baliho yang diturunkan petugas.
Sementara itu, APS, terutama baliho parpol maupun caleg yang sebelumnya dibredel petugas tampak masih menumpuk di depan Kantor Satpol PP Jembrana, Senin (6/11). Satpol PP memberi kelonggaran waktu bagi parpol hingga, Jumat (10/11).
Jika tak diambil, bakal ditindak tegas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata mengatakan, menurut data, APS yang diturunkan 734 buah, yakni spanduk, baliho, banner hingga pamflet. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada dan didominasi oleh Kecamatan Jembrana.
Dari jumlah tersebut, sebagian baliho parpol dan caleg sudah diambil oleh pemiliknya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, hingga kini masih ada baliho yang terpasang di sepanjang jalan di semua daerah.
“Yang khusus sekarang kan berbagi lokasi, siapa yang punya tanggung jawab apa, di mana, itu sedang kita koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi supaya Bawaslu Provinsi berkoordinasi dengan partai-partai dan bacaleg mungkin dan lain sebagainya,” ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena tidak semua partai politik paham terkait ketentuan-ketentuan dari Bawaslu, Satpol PP Bali mengajak seluruh masyarakat konstituen serta tim sukses, agar menghindari gesekan di lapangan. Dan kepada Bawaslu jika telah menyampaikan teguran kepada partai atau bacaleg, untuk menembuskan juga ke Satpol PP sehingga sama-sama memantau, dan akan diteruskan ke Satpol PP Kabupaten/Kota.
Kedepannya Satpol PP akan mengikuti tahapan terkait pencabutan baliho serta atribut partai dimana saja yang atribut tersebut boleh dan tidak boleh untuk dipasang. Serta dimana momen masa kampanye dan di masa tenang.
“Kita ikuti aturan itu, kalau ada yang melawan, biar Bawaslu yang menegur, atau memberikan sanksi. Itu bukan tugas kita untuk menegur,” bebernya.
PDIP, Golkar, PKS Bali Setuju
DAFTAR Calon Tetap (DCT) diumumkan secara serentak oleh KPU Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (4/11). Kendati baru diumumkan, banyak caleg yang telah jauh-jauh hari memasang alat peraga.
Celakanya, alat peraga yang terpasang itu justru menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Hal ini kemudian menjadi atensi Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota se-Bali. Sebab, APK dilarang terpasang sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengatakan, Bawaslu Bali sejatinya meminta agar adanya pembersihan APS pasca pengumuman DCT, 4 November 2023.
“Target tidak ada (pembersihan APS di Denpasar). Tapi dari Bawaslu Bali menginginkan setelah tanggal 4 (November) sudah melakukan pembersihan,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Senin (6/11/2023).
Menanggapi pembersihan APS yang dinilai melanggar ini, sejumlah partai politik angkat bicara. Ketua DPD Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, Golkar Bali siap dengan adanya penertiban APS ini. “Golkar siap,” ungkap Korry kepada Tribun Bali, Senin (6/11).
Namun, pihaknya meminta agar penertiban itu dilakukan serentak. Selain itu, Korry juga meminta agar penertiban dilakukan kepada APK dari semua peserta Pemilu. Artinya, Golkar Bali berharap tidak adanya tebang pilih dalam penertiban APS yang dinilai melanggar ini.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster menegaskan pihaknya setuju dengan adanya penertiban baliho. Namun, penertiban baliho itu dikatakan harus adil, tanpa adanya pilih kasih antar partai politik.
“Kita setuju saja. Kalau perlu semuanya dicabut,” ujarnya seusai mendampingi Capres Ganjar Pranowo di Prama Beach Hotel, Rabu (1/11/2023).
Hal ini dilakukan guna menjaga estetika tata ruang Kabupaten/Kota se-Bali. Namun, lagi-lagi Koster meminta agar adanya keadilan dalam penertiban ini. “Pemilu tanpa atribut, tanpa baliho, tapi semuanya sama. Supaya rapi dan bersih,” kata Koster.
Ketua DPW PKS Bali, Hilmun Nabi mengatakan, pihaknya sepakat dan sependapat dengan imbauan Bawaslu terkait penertiban APS yang melanggar atau APK yang terpasang sebelum jadwal kampanye dimulai.
Hilmun menuturkan, akan menertibkan APS pihaknya secara mandiri, sebagaimana rencana Bawaslu dan Pemkot Denpasar. Dirinya juga tak keberatan bila dalam pembersihan nanti, ada APS yang terlewat sehingga harus diturunkan oleh Satpol PP.
“Akan kita tertibkan secara mandiri. Tapi kalau ada yang kelewat, mau tidak mau, kita sangat menghormati apabila nanti Satpol PP atau aparat terkait, ikut menertibkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana menjelaskan, APS yang melanggar adalah APS yang mengandung ajakan dan memunculkan citra diri.
Citra diri, kata Hardy, adalah APS yang mencantumkan nomor urut, hingga statusnya sebagai caleg. Tak hanya itu, APS yang terpasang di fasilitas umum atau publik juga dinilai melanggar oleh Bawaslu Denpasar meski tak mengandung ajakan atau citra diri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.