Berita Badung

Suparta Protes Saat Bendera Partai di Buka Satpol PP Badung

Pembongkaran atribut partai politik baik itu Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Pengenal Diri (APD) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Gusti Putu Suparta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pembongkaran atribut partai politik baik itu Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Pengenal Diri (APD) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menuai protes dari salah satu warga.

Bahkan saat pembongkaran di wilayah Sempidi Badung, Gusti Putu Suparta langsung mendatangi Satpol PP dan protes saat bendera yang dipasangnya dibuka.

Pria yang mengaku Loyalis dari partai PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan alasan pembongkaran bendera.

Hanya saja dirinya mengaku akan taat dengan aturan jika itu memang harus dilakukan.

Namun kepada petugas dirinya mengaku haknya memasang bendera partai di areal Pura atau tempat ibadah miliknya.

Bahkan petugas diminta untuk membuka di jalan-jalan protokol saja.

Sayangnya saat ditemui Tribun Bali, Gusti Putu Suparta mengaku jika akan tetap mematuhi peraturan yang ada.

Bahkan saat ditanya larangan berkampanye di tempat ibadah, pihaknya menyebutkan kurangnya sosialisasi akan semua itu.

"Sosialisasi yang kurang, kalau yang lain masang (Bendera -red) saya kan masang juga," ujarnya

Baca juga: 5 Manfaat Air Buangan AC, Jangan Buru-buru Dibuang


Pihaknya mengakui sosialisasi saat ini beda dengan yang dulu.

Bahkan katanya dulu jadwal piklada diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.

"Mungkin ditingkat atas sudah tau jadwalnya, tapi bagi saya di masyarakat tidak tahu. Mestinya ada surat ke kepala lingkungan, kan nyentuh jadinya," ucapnya.

Dirinya mengaku jika ada sosialisasi dan ada pemberitahuan sebelumnya, pihaknya mengaku bisa membuka sendiri bendera yang dipasangnya. Apalagi dirinya mengaku taat dengan aturan.

"Sosialisasinya belum ada ini, biasanya dari atas sampainke banjar dan banjar informasinya sampai ke masyarakat. Seperti pemasangan bendera 17an," katanya.

Suparta pun mengaku tidak tau sama sekali jika saat ini adanya aturan dilarang kampanye dari 4-27 November 2023 pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

Seperti diketahui, sebelum mulai masa kampanye 28 November 2023 caleg tidak diperbolehkan melakukan gerakan ajakan untuk memilih, menerangkan visi dan misi, serta citra diri melalui media apapun.

"Saya tidak tau, kan wajar saya bertanya. Tolonglah sosialisasi dilakukan, jangan tingkat atas saja yang tau, iya kalau suratnya sampai bawah, jika tidak kan kesannya tumpang tindih," jelasnya sembari mengatakan ini sama-sama mempertahankan hak namanya.

Sementara Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Selasa 7 November 2023 juga mengakui ada warga yang protes.

Pihaknya mengaku sebelumnya sudah dilakukan imbauan kepada partai politik dan pemilik APS, hanya saja tidak dibuka.

"Sekarang baru kami buka, baru mereka protes kan. Tapi kami sifatnya hanya membantu Bawaslu. Karena kami membuka berdarakan surat dari Bawaslu," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved