Berita Bali

Ketua Majelis Cuti, Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng Ditunda

Fahrur Rozi dan Haji Suwanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Fahrur Rozi dan Haji Suwanto (peci) saat berada di Pengadilan Tipikor Denpasar - Ketua Majelis Cuti, Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng Ditunda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng.

Di mana dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi dan Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu.

Ditundanya sidang lantaran, ketua majelis berhalangan hadir atau cuti.

Penundaan sidang disampaikan hakim anggota, I Wayan Suarta di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu 8 November 2023.

Baca juga: Kejari Badung Sita Eksekusi Aset Terpidana Kasus Korupsi Kredit Bank Pemerintah di Bali

"Saya sampaikan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan, saya sebagai hakim anggota hanya menunda. Karena ketua majelis, bapak Nyoman Wiguna ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi posisinya hari ini menjalankan cuti. Jadi majelis menunda persidangan," jelasnya.

Sidang pun akan direncanakan akan kembali digelar Rabu pekan depan.

"Sidang akan kembali digelar minggu depan, hari Rabu tanggal 15 November 2023," sambung hakim I Wayan Suarta.

Sejatinya, Fahrur Rozi dan Haji Suwanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku.

Juga Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu.

Kemudian Fahrur Rozi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut.

Dana yang diterima oleh Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp 46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Fatur Rozi disangkakan pasal berlapis. Kesatu pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atau kedua, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved