Pemilu 2024

Pencabutan APS di Denpasar Masih Dilakukan Mandiri, Satpol PP Denpasar Tunggu Hasil Rapat Jumat Ini

Pencabutan APS di Denpasar Masih Dilakukan Mandiri, Satpol PP Denpasar Tunggu Hasil Rapat Jumat Ini

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan baliho Caleg yang melanggar beberapa waktu lalu 

Selain bendera, ratusan baliho juga ditertibkan karena melanggar aturan.

Pihaknya mengaku, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemantauan di lapangan.

Bendera maupun baliho parpol tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.

"Kalau ada pemiliknya yang mengambil kami perbolehkan dengan berita acara serah terima," imbuhnya.

Sudarsana mengatakan, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan bendera maupun baliho tersebut.

"Kalau melanggar kami tertibkan. Kalau tidak melanggar, kan tidak mungkin kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih," katanya.

Pihaknya juga melakukan penertiban spanduk, baliho dan umbul-umbul usaha yang tidak sesuai aturan maupun kadaluwarsa.

"Jika ada yang sudah kadaluwarsa, kami langsung bongkar di tempat," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved