Pemilu 2024
Pencabutan APS di Denpasar Masih Dilakukan Mandiri, Satpol PP Denpasar Tunggu Hasil Rapat Jumat Ini
Pencabutan APS di Denpasar Masih Dilakukan Mandiri, Satpol PP Denpasar Tunggu Hasil Rapat Jumat Ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
Selain bendera, ratusan baliho juga ditertibkan karena melanggar aturan.
Pihaknya mengaku, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemantauan di lapangan.
Bendera maupun baliho parpol tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.
"Kalau ada pemiliknya yang mengambil kami perbolehkan dengan berita acara serah terima," imbuhnya.
Sudarsana mengatakan, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan bendera maupun baliho tersebut.
"Kalau melanggar kami tertibkan. Kalau tidak melanggar, kan tidak mungkin kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih," katanya.
Pihaknya juga melakukan penertiban spanduk, baliho dan umbul-umbul usaha yang tidak sesuai aturan maupun kadaluwarsa.
"Jika ada yang sudah kadaluwarsa, kami langsung bongkar di tempat," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.