Dugaan Pelecehan di Tabanan

Penyidik Masih Lengkapi Berkas Untuk P21 Kasus Dasaran Alit

Usai “memenangkan” pra peradilan di PN Tabanan, penyidik Polres Tabanan terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Penyidik Masih Lengkapi Berkas Untuk P21 Kasus Dasaran Alit 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Usai “memenangkan” pra peradilan di PN Tabanan, penyidik Polres Tabanan terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK, 22 tahun perempuan asal Buleleng.

Kasus ini menyeret nama spiritualis muda Tabanan asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kadek Dwi Arnata, 22 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap II, sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas untuk pelimpahan tahap dua ke JPU.

Pihaknya tidak dapat berspekulasi terkait dengan kapan proses pelimpahan tahap dua akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

“Kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. Tentunya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk pelimpahan tahap dua oleh JPU,” ucapnya Rabu 8 November 2023.

Agus mengaku, terkait dengan tambahan saksi yang diminta keterangannya, pihaknya tidak dapat mengurai dengan detail.

Alasannya, pihaknya masih bekerja untuk sesegera mungkin berkas lengkap, dan segera dilimpahkan.

“Sementara itu dulu perkembangan yang bisa saya informasikan,” jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bayi Perempuan Ditemukan di TPST Kertalangu Denpasar, Dibungkus Tas Kresek Merah

Agus Dharmayana sebelumnya menegaskan, bahwa penyidik tentu saja tetap on the track, pada pengumpulan berkas pidana kekerasan seksual ini sampai nanti dilakukannya P21.

Karena itu, terkait dengan kemarin adanya pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dasaran Alit, sedari awal selaku penyidik sudah sangat yakin terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan.

“Kami pun bukan penyidik kemarin sore. Sudah banyak perkara yang kami tangani. Kami yakin kami bisa. Tidak perlu ada yang diragukan lagi,” ucapnya, kemarin.

Sedangkan untuk tahapan berkas, sambungnya, pihaknya sudah melakukan tahap I. Dan saat ini, tinggal melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

Akan dilakukan pelimpahan secepatnya setelah melengkapi petunjuk dari jaksa.

Pengembalian dari jaksa atau P19 sudah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved