Tiga Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Febri Diansyah

Tiga Pengacara Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Febri Diansyah

Tribun Bali/I Putu Supartika
Jubir KPK Febri Diansyah ditemui setelah memberi materi pelatihan Jurnalis Lawan Korupsi di Denpasar, Minggu (18/8/2019). Tanggapan KPK Terkait Laporan Dugaan Korupsi Kasus Reklamasi Teluk Benoa 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tiga orang pengacara Syahrul Yasin Limpo dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yaitu, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Pencegahan ketiganya ke luar negeri itu terkait penanganan kasus yang melibatkan SayL di Kementerian Pertanian.

Permintaan cegah tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: 3 Pasangan Capres-Cawapres Serahkan LHKPN, KPK: Sudah Diterima, Semua Lengkap

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

"Pihak dimaksud adalah advokat," imbuhnya.

Ali mengatakan pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.

Proses pencegahan ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

Baca juga: Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL Ditelusuri, Ditemukan Saat Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan

Dihubungi terpisah, Febri belum mengetahui dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Dia memastikan tugasnya sebagai advokat dalam perkara Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.

"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).

Febri cs sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada Senin (2/10/2023).

Saat itu Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.

"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam. 

"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved