Seputar Bali

BEM Unud Serahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal pada Delapan Budaya ke Pemkab Tabanan

adan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal. (ist). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tabanan

Hal itu didasari dengan atas pelestarian budaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Tabanan. Dan selaras dengan visi dan misi kabupaten Tabanan Era Baru.

Penyerahan ini langsung diterima oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Kamis 9 November 2023. 

Bupati Sanjaya berharap momen ini bisa mengajak masyarakat untuk bangga menjadi orang Tabanan.

Baca juga: Paed Thai Hadirkan Kuliner Thailand Autentik di Bali

BEM Udayana, sebagai salah satu civitas akademika berpandangan, bahwa Pemerintah Tabanan peduli terhadap pelestarian budaya. 

Salah satunya dalam aspek perlindungan kebudayaan yang ada di Bali. 

Yakni dengan mencatatkan ragam kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Tabanan ke Kementerian Hukum dan Ham.

Dari riset sebelumnya, telah dilakukan terhadap beberapa budaya yang ada di Tabanan dan tentunya berdasarkan atas izin dari pihak desa selaku kustodian beserta Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan

Dengan hasil yang ditemukan yakni sebanyak delapan budaya yang ada di Kabupaten Tabanan baik berupa tradisi, alat musik hingga tarian yang masih terjaga di Tabanan.

Baca juga: Gelar Gerakan Minum Susu Bersama Anak-Anak PKH Pemerintah Wujudkan Kabupaten Badung Bebas Stunting

Adapun daftar Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan yakni; Tari Sang Hyang Sampat dari kustodian Banjar Puluk-Puluk, Desa Tengkudak Kecamatan Penebel. 

Yang kedua yakni Tari Baris Memedi dari Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, ketiga Tari Joged Pingit dari Desa Adat Senganan Kawan, Kecamatan Penebel, yang keempat yaitu Tari Legong Kraton Pejaten dari Kustodian Banjar Adat Pangkung Desa Pejaten. 

Kemudian Tradisi Okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, dilanjutkan dengan Siat Sambuk dari Desa Adat Pohgending, Kecamatan Penebel. 

Yang Ketujuh yaitu Tari Legong Andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan dan yang terakhir Tradisi Mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan, BEM Udayana telah berhasil melakukan riset dan menginventarisasikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan Ham RI.

Selaku pimpinan daerah, Sanjaya sekaligus menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para perwakilan penerima sertifikat di masing-masing kecamatan yang hadir saat itu.

Baca juga: Resmi Persija Jakarta Dapatkan Gustavo Almeida, Witan Sulaeman Kian Dekat ke Klub Ini

“Kami sangat mengapresiasi adanya riset dan telah terdaftarnya budaya khas Tabanan ini Ke Kementerian Hukum dan Ham oleh teman-teman BEM Udayana,”

“Ini merupakan salah satu langkah yang sangat baik dalam mematenkan budaya yang sejatinya dimiliki oleh Tabanan. Sangat luar biasa,” ucapnya Kamis 9 November 2023.

Menurut Sanjaya, momentum apresiasi ini selain menjadi kebanggaan bagi Tabanan, maka juga menjadi pelecut untuk terus melestarikan dan mengembangkan khasanah budaya daerah yang Tabanan miliki. 

Singkatnya, masyarakat harus bangga menjadi warga Tabanan. Alasannya, karena banyak sekali budaya yang dimiliki Tabanan dan sudah sepatutnya diperkenalkan kepada dunia.

“Kita sebagai pemilik ragam seni dan budaya yang melimpah, sebagai masyarakat Tabanan kita harus selalu berbangga. Bangga jadi orang Tabanan,” tegasnya.

Kepala Departemen Kebudayaan BEM Universitas Udayana, I Gusti Ngurah Made Prabhaswara menerangkan, tujuan pemberian sertifikat itu ialah untuk memberikan legalitas kebudayaan yang sebelumnya tidak diketahui siapa pemiliknya dan diberikan hak kepada desa tersebut. Pendek kata, adalah sebagai pelestari atau pemilik budaya.

“Saya selaku BEM Udayana berharap ke depannya, budaya kita khususnya di Tabanan dapat dilestarikan dan terjaga agar tidak ada klaim antar daerah terkait suatu kebudayaan," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, sertifikat HAKI telah diserahkan ke beberapa daerah di Bali, baik di Klungkung, Negara, Jembrana, Gianyar dan Karangasem dan berlanjut diproses ke Badung, Bangli dan Buleleng. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved