Seputar Bali
Pendaftaran Calon Ketua BEM FISIP Unud Terindikasi Ada Kecurangan, Gunakan KRM Tanpa Izin
mahasiswa yang disebut-sebut sebagai agen perubahan itu justru ikut terseret dalam praktik “kotor” dalam rangka meraih kekuasaan
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sengkarut politik tampaknya tak hanya terjadi di ruang lingkup nasional saja.
Pasalnya, mahasiswa yang disebut-sebut sebagai agen perubahan itu justru ikut terseret dalam praktik “kotor” dalam rangka meraih kekuasaan.
Seperti yang terjadi pada pendaftaran calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Universitas Udayana (Unud) masa jabatan 2024 mendatang.
Salah satu sumber di lingkungan FISIP Unud mengatakan, para pasangan calon (paslon) menggunakan Kartu Registrasi Mahasiswa (KRM) untuk melakukan pendaftaran tanpa seizin mahasiswa yang bersangkutan.
Baca juga: Pemprov Bali Lakukan Penandatanganan NPHD Secara Serentak, Siap Laksanakan Pemilukada 2024
“Yang bermasalah itu pendaftaran mereka (paslon). KRM yang digunakan untuk pendaftaran mereka itu tidak izin langsung ke orang yang bersangkutan,” ungkap sumber kepada Tribun Bali, Kamis 9 November 2023.
Dikonfirmasi terpisah, Gerald selaku Ketua Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa (KPRM) FISP Unud membenarkan adanya dugaan penggunaan data pribadi mahasiswa tanpa izin tersebut.
Hal ini mulanya diketahui ketika proses verifikasi berkas paslon yang bersangkutan.
Kala itu, KPRM FISIP Unud menerima laporan mahasiswa yang mengatakan pihaknya tak pernah menyetorkan KRM kepada salah satu paslon.
“Pada saat verifikasi, ada mahasiswa yang menghubungi bahwa KRM tersebut memang tidak dikasih,” tuturnya, Kamis 9 November 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gerald dan rekannya di KPRM FISIP Unud kemudian melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh KRM yang disetorkan oleh para paslon.
Baca juga: Penanganan Kebakaran TPA Suwung Catatkan Progres Positif, Walikota Jaya Negara Turunkan Status
Walhasil, KPRM FISIP Unud menemukan banyak KRM yang disetorkan oleh para paslon tanpa seizin pemiliknya.
“Pada saat itu langsung kita gugurkan KRM tersebut. Karena ada kecurigaan, kita lakukan investigasi. Kita melakukan pemeriksaan ulang semua KRM. Kita menemukan bahwa banyak yang tidak seizin mahasiswa,” imbuhnya.
Celakanya penyalahgunaan KRM itu, kata Gerald, diduga dilakukan oleh kedua paslon.
“Dua paslon. Indikasinya (penggunaan KRM tanpa izin) dari kedua paslon,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali dari akun Instagram KPRM FISIP Unud @kprm_fisipunud, per tanggal 7 November 2023 lalu, jumlah KRM yang menjadi sengketa sebanyak 51 lembar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.