Seputar Bali

Pendaftaran Calon Ketua BEM FISIP Unud Terindikasi Ada Kecurangan, Gunakan KRM Tanpa Izin

mahasiswa yang disebut-sebut sebagai agen perubahan itu justru ikut terseret dalam praktik “kotor” dalam rangka meraih kekuasaan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Tampak depan Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana 

Pasalnya jumlah tersebut dikatakan dapat bertambah seiring penyelidikan dari KPRM FISIP Unud.

Lebih jauh, KRM ini dikatakan sebagai salah satu syarat dari mahasiswa untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Unud.

Baca juga: Gus Gaga vs Mahayastra, Tim Pemenangan Prabowo dan Ganjar Dibentuk Bersamaan di Gianyar

Gerald menjelaskan, para paslon diwajibkan menyetorkan sebanyak 181 lembar KRM dari 6 program studi di FISIP Unud dengan besaran yang proporsional.

Di akhir, KPRM FISIP Unud beserta lembaga mahasiswa lainnya disebut akan menggelar sidang mahasiswa guna meminta klarifikasi dari para paslon.

Sidang mahasiswa itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat 10 November 2023 besok.

“Besok itu sidang mahasiswa. Untuk klarifikasi, dari mana mendapat KRM,” pungkas Gerald, Ketua KPRM FISIP Unud.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved