Seputar Bali
Pendaftaran Calon Ketua BEM FISIP Unud Terindikasi Ada Kecurangan, Gunakan KRM Tanpa Izin
mahasiswa yang disebut-sebut sebagai agen perubahan itu justru ikut terseret dalam praktik “kotor” dalam rangka meraih kekuasaan
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Pasalnya jumlah tersebut dikatakan dapat bertambah seiring penyelidikan dari KPRM FISIP Unud.
Lebih jauh, KRM ini dikatakan sebagai salah satu syarat dari mahasiswa untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FISIP Unud.
Baca juga: Gus Gaga vs Mahayastra, Tim Pemenangan Prabowo dan Ganjar Dibentuk Bersamaan di Gianyar
Gerald menjelaskan, para paslon diwajibkan menyetorkan sebanyak 181 lembar KRM dari 6 program studi di FISIP Unud dengan besaran yang proporsional.
Di akhir, KPRM FISIP Unud beserta lembaga mahasiswa lainnya disebut akan menggelar sidang mahasiswa guna meminta klarifikasi dari para paslon.
Sidang mahasiswa itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat 10 November 2023 besok.
“Besok itu sidang mahasiswa. Untuk klarifikasi, dari mana mendapat KRM,” pungkas Gerald, Ketua KPRM FISIP Unud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.