Pemilu 2024
Artana Protes Balihonya Hendak Ditertibkan Satpol PP, Mengaku Dipasang di Tanah Pribadi
Artana Protes Balihonya Hendak Ditertibkan Mengaku Dipasang di Tanah Pribadi, Akhirnya Unsur Kampanye Wajib Ditutup
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dilakukan Satpol PP bersama Bawaslu, KPU dan Kesbangpol di Buleleng pada Selasa, 14 November 2023 diwarnai ketegangan.
Salah satu caleg protes lantaran merasa APK miliknya dipasang di tanah pribadi.
Caleg yang melayangkan protes itu ialah I Gusti Made Artana dari PDI Perjuangan.
Petugas gabungan hendak menertibkan baliho miliknya yang terpasang di sebelah barat setra Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Namun upaya tersebut dicegah oleh Artana.
Pria yang maju sebagai caleg DPRD Bali ini menegaskan jika baliho miliknya itu dipasang di tanah sendiri, bukan di fasilitas publik.
Hal ini juga kerap dilakukan oleh caleg-caleg yang lain.
"Baliho ini saya pasang di tanah pribadi, kan tidak ada masalahnya. Apa sih masalahnya kalau di pasang di rumah saya? itu kan konsumsi saya, kebetulan orang lain lihat ya syukur. Teman-teman yang lain juga banyak yang seperti kita posisinya (pasang baliho di tanah pribadi,red)," keluhnya.
Atas aksi protes itu, petugas akhirnya mengizinkan Artana untuk mendirikan balihonya, namun dengan syarat unsur-unsur kampanye wajib ditutup sementara waktu.
Baca juga: Antrean Turis Krodit di Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida, Wisatawan Berjubel Saat Hujan Deras
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan mengatakan, penertiban APK ini dilakukan atas kesepakatan antara parpol, KPU, Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Singaraja.
Dimana dalam kesepakatan tersebut, caleg diberikan waktu hingga Minggu kemarin untuk menurunkan secara mandiri APK atau baliho yang mengandung unsur ajakan yang dipasang di fasilitas umum.
Apabila tidak diturunkan secara mandiri, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menurunkan baliho-baliho tersebut.
"Penertiban ini akan kami lakukan setiap hari, sampai KPU menurunkan zonasi untuk parpol bisa memasang APK bersasarkan surat dari KPU Buleleng. Jadi kami mohon agar parpol dan masing-masing caleg untuk menurunkan sendiri APK-nya, sebelum kami yang tertibkan," katanya.
Setiawan menyebut, sesuai imbauan Bawaslu RI yang masuk dalam kategori APK ialah yang mengandung unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, tulisan memohon doa restu serta mohon dukungan. Sementara yang boleh dipasang oleh parpol saat ini ialah Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Jadi kalau masih ada unsur coblosan kami akan sebut itu APK. Tapi kalau sudah tertutup rapi tidak ada paku dan ajakan masih dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS). Boleh dipasang selagi tidak ada unsur kampanye," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.