TPA Suwung Kebakaran
Dilanda Kebakaran Sejak 12 Oktober, Pembuangan Sampah ke TPA Suwung Denpasar Mulai Berjalan Normal
kini pembuangan sampah di TPA Suwung dipindah ke zona barat yang sebagian besar terdampak kebakaran dengan luas 5 hektar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kebakaran TPA Suwung yang terjadi 12 Oktober 2023 lalu membuat pengangkutan sampah di Kota Denpasar tersendat.
Namun kini, pembuangan sampah ke TPA Suwung sudah kembali normal.
Pembuangan secara normal ini telah dimulai sejak Senin 12 November 2023 pagi.
Yang sebelumnya hanya dibuka 1.5 hektar, saat ini pengelola TPA Suwung kembali membuka akses yang lebih luas yaitu 5 hektar.
Baca juga: Jaya Negara Belum Berani Pastikan Api di TPA Suwung Padam, Sampah yang Berasap Dibongkar
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Provinsi Bali, Ni Made Armadi.
Untuk pembuangan sampah menyesuaikan dengan pembagian jam, yaitu mulai pukul 06.00 hingga pukul 14.00, dibuka layanan sampah dari pemerintahan baik DKP Kota Denpasar maupun DKP Badung.
Selanjutnya, setelah pukul 15.00 hingga sorenya dibuka untuk swakelola, kemudian malamnya dibuka untuk DKP.
"Setelah dibuka secara normal, pengangkutan sampah dari berbagai pihak pada pukul setengah sembilan malam sudah sepi dan sudah lancar," katanya.
"Kebetulan area tersebut sudah ditata, dan area yang dulunya kebakaran sudah bisa menampung sampah karena sekarang kondisinya sudah amblas,” imbuh Armadi.
Ia mengatakan, kini pembuangan sampah dipindah ke zona barat yang sebagian besar terdampak kebakaran dengan luas 5 hektar.
Hal itu dilakukan setelah dilakukan pendinginan dan penataan.
"Sudah bisa digunakan, siapapun sekarang bisa memasukkan sampah tidak lagi ada batasan, makin banyak truk yang masuk, tidak ada perbedaan, baik DKP Denpasar, Badung kita terima semuanya," katanya.
Hanya saja, Armadi mengingatkan jika kapasitas TPA Suwung sudah overload.
Untuk saat ini masih bersifat temporer karena dalam jangka panjang setahun dua tahun, TPA Suwung sudah tidak bisa menampung lagi.
"Upaya yang dilakukan bersama mari kita dorong, kan sudah ada Pergub No. 47 tahun 2019, tentang pengelolaan sampah berdasarkan sumbernya. Saya berharap kepada semua pihak agar melakukan pengelolaan sampah di sumber dan bisa berjalan dengan maksimal dan pengelolaan TPST yang dikelola oleh Bali CMPP juga segera bisa beroperasi," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.