Ketahuan Jadi Joki Ujian CPNS, Mahasiswa di Makassar Terancam 6 Tahun Bui: Sudah 3 Kali Ikut Tes
Kedapatan menjadi joki dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS), seorang mahasiswa berinisial MH (22) berhasil diamankan polisi
TRIBUN-BALI.COM – Ketahuan Jadi Joki Ujian CPNS, Mahasiswa di Makassar Terancam 6 Tahun Bui: Sudah 3 Kali Ikut Tes
Kedapatan menjadi joki dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS), seorang mahasiswa di Makassar berinisial MH (22) berhasil diamankan polisi.
MH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan aksi curangnya saat mengikuti tes CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham).
Mahasiswa yang terdaftar dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu disangkakan UU ITE pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1.
Akibat dari perbuatannya, ia harus terancam hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebanyak Rp600 juta.
"Iya sudah jadi tersangka. Ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 600 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023) malam.
Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi dan Jadwal Tes PPPK CPNS 2023 Dari Awal Hingga Selesai
Baca juga: 58 Kasus Narkoba Terungkap, Terjadi dalam Sembilan Pekan, Dari 85 Tersangka, Dua Residivis
Melansir Kompas.com, berdasarkan hasil pendalaman polisi, MH ini telah mengikuti ujian seleksi penerimaan CPNS sebanyak tiga kali.
"Modusnya peserta aslinya tidak mengikuti ujian. Cuma joki yang mengikuti ujian, di mana tiga kali ujian. Pas verifikasi wajah, joki yang mendaftar. Sehingga waktu tes, joki itu lolos tes dan ikut ujian. Ada tiga kali ujian dia laksanakan," jelas Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa ada imbalan yang dijanjikan ke MH setiap kali menjadi joki seleksi calon ASN tersebut.
"Imbalan, ada. Kita mengembangkan adanya (dugaan) perantara yang menyampaikan ke joki ini menerima (imbalan). Kita sementara mengejar siapa yang menjadi peserta dan perantaranya ke joki itu," tukasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady mengatakan, kasus ini terungkap dari kecurigaan panitia pelaksana tes yang melihat wajah asli dan postur tubuh tidak sesuai dengan foto peserta tes yang asli.
"Tes saat itu sudah masuk sesi keempat, di situ pelaku sudah dicurigai dari awal lantaran foto KTP peserta berbeda dengan wajah asli, badan juga di foto KTP itu agak kurus dan aslinya gemuk," kata Jeriady kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Lanjut Jeriady, saat dilakukan pemeriksaan scan wajah, MH lolos sehingga panitia pelaksana tes sempat mengizinkan MH untuk masuk ke ruangan tes yang telah dipersiapkan.
"Di situ panita tetap melakukan pemantauan, tambah curiga lagi saat hasil tes keluar nilai ini (MH) peringkat pertama di sesi ke empat itu," ucapnya.
Baca juga: Terlindas Ekskavator, Pekerja Tambang Ilegal di Jember Tewas, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka
Pihak panitia pelaksana tes, kemudian meminta MH untuk memberikan testimoni usai menjalankan tes CPNS tersebut.
"Di situlah barang bawaan dan handphonenya (MH) diperiksa dan ditemukan dalam handphone foto KTP asli (MH), disitu langsung dimintai keterangan dan pelaku ini mengakui sebagai Joki (pengganti)," ucap perwira polisi berpangkat dua balik itu.
Hasil pemeriksaan polisi, MH ini menggantikan seorang pria berinisial SM (22) asal Kabupaten Sinjai, Sulsel, yang merupakan kerabatnya sendiri.
"Pengakuannya dia (MH) gantikan sepupunya, dia palsukan identitasnya itu," bebernya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa di Makassar yang Jadi Joki Seleksi CPNS Terancam 6 Tahun Penjara",
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
400 Calon Mahasiswa Lolos, Daftar Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Brida Bali Siapkan Kuota 1.450 Orang |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
400 Calon Mahasiswa di Bali Lolos Administrasi Program Satu Keluarga Satu Sarjana |
![]() |
---|
Pemkab Jembrana Realisasikan Nilai Penghargaan Mahasiswa Berprestasi Rp4,5 Juta, IPK Terendah 3,78 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.