Berita Gianyar

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Berasal dari 35 Perkara

Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali memusnahkan barang bukti kejahatan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis 16 November 2023.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali memusnahkan barang bukti kejahatan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis 16 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali memusnahkan barang bukti kejahatan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis 16 November 2023.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung perwakilan Polres Gianyar dan jajaran Kejari Gianyar.


Kasi Barang Bukti Kejari Gianyar, Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 35 perkara, dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 50,225 gram netto, ganja sebanyak 2.640,26 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat 18,84 gram netto.

Baca juga: Komisi II Gianyar Monitor dan Evaluasi Proyek PU Jelang Akhir Tahun


Dalam mengantisipasi hal yang diinginkan, kata dia, dalam memusnahkan barang bukti narkotika, pihaknya melakukan dengan cara memblender pada wadah yang telah berisi air tawar.

Di mana hal tersebut dilakukan untuk memusnahkan kasiat barang terlarang ini. Setelah itu dibuang ke saluran pembuangan limbah. 


Sementara terkait tindak pidana umum, kata dia, ada sebanyak dua perkara. Berasal dari tindak pidana minyak dan gas bumi.

Baca juga: Kodim Gianyar Gelar Deklarasi Pemilu Damai bersama Parpol dan Tokoh Masyarakat

"Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air. Selain itu ada sebanyak 39 buah handphone yang berasal dari tindak pidana narkotika dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, serta barang bukti berupa tas, helm, jaket dimusnahkan dengan cara dibakar," ujarnya. 


Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti narkotika dan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Jalanan Gianyar Telan Dua Nyawa, Benturan Keras di Kepala Sebabkan Kadek Yoga Tewas di TKP

"Ini merupakan barang bukti yang ditangani Kejari Gianyar dari bulan Juli 2023 sampai dengan November 2023," ucapnya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved