Seputar Bali
DPRD Gianyar setujui RAPBD Gianyar 2024 Sebesar Rp2,9 Triliun
Ekskutif dan Legislatif Gianyar, Bali menggelar rapat paripurna RAPDB Induk Gianyar 2024, Rabu 15 November 2023
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ekskutif dan Legislatif Gianyar, Bali menggelar rapat paripurna RAPDB Induk Gianyar 2024, Rabu 15 November 2023.
Dimana nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan itu, dirancang sebesar Rp 2.859 triliun.
Dalam rancangan yang akan menjadi landasan keuangan Pemkab Gianyar pada tahun 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirancang mencapai Rp 1,7 triliun lebih.
Dalam sidang yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Gianyar itu, diungkapkan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.952 triliun.
Baca juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Badung Mengucapkan Dirgahayu Ibu Kota Kabupaten Badung Mangupura ke-14
Hal ini terdiri dari PAD sebesar Rp1.767 triliun, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.185 triliun.
Berdasarkan angka tersebut, diketahui bahwa PAD tahun depan mengalami peningkatan Rp 98.141 miliar dibandingkan tahun 2023.
Sementara Belanja Daerah dalam APBD 2024 dirancang sebesar Rp 2.859 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 1.951 triliun dari total belanja daerah, Belanja Modal sebesar Rp 591 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5 miliar, Belanja Transfer sebesar 312 miliar lebih, dan surplus anggaran dirancang Rp 93 miliar lebih.
Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta mengatakan, legislatif telah menyetujui rancangan APBD 2024 ini.
Hal tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, dan yang terpenting adalah pendapatan yang tertuang dalam RAPBD 2024 tidak muluk-muluk.
Baca juga: Temu Wirasa di Nusa Penida, Plt Bupati Made Kasta Terima Keluhan Masalah Air Hingga Sampah
"Perencanaan ini dibuat dengan mempertimbangkan potensi riil sumber pendapatan," ujar Tagel Winarta.
Namun demikian, Tagel menyampai sejumlah pendapat lembaga.
Dimana lembaga DPRD Gianyar meminta eksekutif mengoptimalkan pungutan, baik pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah, serta menekan terjadinya kebocoran pajak daerah dengan melaksanakan crash program dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Melakukan penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah, serta menggali sumber-sumber pendapatan yang baru melalui pengembangan potensi daerah (ekstensifikasi).
Menjaga dan mengembangkan perekonomian daerah untuk meningkatkan pendapatan, dan daya beli masyarakat.
Meningkatkan SDM aparatur dalam mengelola pendapatan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan pendapatan daerah.
Baca juga: Pameran dan Lomba Bonsai Meriahkan Semarak Hut Kota Tabanan ke-530, Diikuti 548 Bonsai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.