Seputar Bali
Warga Adat Kelecung Tak Rela Penggugat Lewati Akses Jalan yang Dibuka dengan Cara Ngayah
Gugatan yang dilayangkan oleh keluarga dari salah satu Puri di Tabanan masih berlangsung usai adanya pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Gugatan yang dilayangkan oleh keluarga dari salah satu Puri di Tabanan masih berlangsung usai adanya pemeriksaan setempat (PS) di objek sengketa.
Warga Desa adat kini melakukan perbaikan berupa penembokan, karena warga desa adat tidak rela jalan itu digunakan akses bagi penggugat.
Tim Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra mengatakan, bahwa dalam kasus sengketa yang dilakukan oleh penggugat terhadap desa adat Kelecung ini membuat warga berang. Kemudian, warga
sempat turun sebanyak 400-an orang untuk menyaksikan pengecekan batas-batas tanah yang disengketakan oleh pihak luar desa Kelecung.
Baca juga: Legenda Sepak Bola asal Bali Mengenai Kiprah Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Alasan warga tak rela dan tidak memperbolehkan penggugat mengakses, sambungnya, sebab dalam tanah sengketa itu, sejatinya tidak ada akses jalan.
Khususnya sebelum tahun 2006. Nah, pada tanah sengketa itu dibuat jalan oleh desa adat di pinggir pantai, pada 2006 ke atas.
Dan pembuatan jalan itu salah satunya juga mengenai tanah warga. Ada tanah warga yang terpotong di sebelahnya Setra.
Sertifikat masih satu dengan Setra. Akan tetapu masih belum dicek kembali ke pihak BPN.
“Pada intinya warga tidak mau penggugat melewati akses jalan yang sudah dibangun warga desa adat. Penggugat sebaiknya dengan jalan lain,” ucapnya, Kamis 16 November 2023.
Baca juga: Desa Bhuana Giri Masuk Daerah Rawan Bencana, Basarnas Bali Berikan Edukasi Tentang SAR
Jalan di pinggiran pantai itu, lanjut dia, bahwa dibangun dengan cara gotong royong atau ngayah (dalam bahasa bali).
Mulai dari pembukaan jalan, karena dahulu tersapat pohon perdu yang dirabas oleh warga adat.
Kemudian, pada 2006 lalu mulai dari pengerasan hingga betonisasi hingga bagus seperti saat ini, adalah jerih payah warga adat.
“Karena jalan itu milik warga Deda adat Kelecung. Jalan itu kemudian, menjadi jalan desa adat sampai sekarang,” jelasnya.
Nah, pada saat pembangunan tembok Setra itu pihaknya memang melakukan penimbunan material di jalan yang dibangun warga.
Lantas hal itu, kemudian menarik perhatian polisi. Dan datang melihat secara terus menerus ke gotong royong yang dilakukan warrga tersebut.
Baca juga: Sinergi dengan Baitul Mal Aceh, BSI Perkuat Ekosistem Ziswaf di Aceh
“Tiga hari berturut-turut, kami diundang untuk membahas bahkan dengan surat dari Kapolsek Selemadeg Timur,”
“Padahal warga sejak adanya upaya PS (pemeriksaan setempat), yang dilakukan PN, warga menolak penggugat menggunakan akses jalan itu,” tegasnya.
Menurut dia, bahwa penggugat bisa menggunakan jalan lain. Tidak lagi lewat ke jalan itu dan mempunyai jalan sendiri.
Singkatnya, si penggugat mempunyai jalan sendiri bernama Munduk Taman. Itu akses lain, yang berada di tengah sawah.
“Mewakili warga, memang tidak suka jalan itu dilewati oleh penggugat. Dan pembuatan tembok itu, adalah rencana yang dilakukan melalui mekanisme paruman adat,” bebernya.
Sebelumnya, sidang perdata sudah digelar sejak September 2023 lalu.
Gugatan ini terkait dengan pokok perkara, yakni klaim tanah oleh penggugat terkait tanah bersertifikat yang sudah diatas namakan pada 2017, seluas 27,8 are.
Menurut Ngurah Alit, yang digugat ada empat dan satu turut tergugat. Tergugatnya diantara lain, Pura Dalem, Bendesa, BPN, Mantan Bendesa dan turut tergugat adalah Perbekel.
Perbekel Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma mengatakan, bahwa pihaknya hanya berharap
aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan. Pengadilan nantinya memutuskan tanah yang kini menjadi sengketa dinyatakan sebagai milik Desa Adat Kelecung.
Pihaknya meyakini bahwa itu memang benar tanah desa adat Kelecung.
“Tanah itu adalah betul-betul milik desa adat Kelecung. Apa jadinya desa adat bila memang lahan due (milik) pura digugat oleh perorangan?,”
“Sementara pemerintah sedang getol-getolnya mempertahankan keberadaan desa adat itu sendiri," bebernya.
Untuk diketahui, bahwa lahan yang disengketakan oleh anggota keluarga dari pihak puri tersebut yakni 27,8 are.
Pihak penggugat dan pihak desa adat selaku tergugat sama-sama hadir dalam proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada akhirnya, lahan 27,8 are yang disertifikatkan pihak tergugat atas nama Pura Dalem Kelecung. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.