ASN Jadi Calo Pegawai
Giri Prasta Buka Suara Soal ASN Yang Ditangkap Kejari Karena Jadi Calo Pegawai
Giri Prasta Buka Suara Soal ASN Yang Ditangkap Kajari Karena Jadi Calo Pegawai
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta akhirnya buka suara soal Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung inisial PS yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
PS ditangkap karena ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Giri Prasta pun mengakui jika itu merupakan oknum ASN. Bahkan dirinya mengaku bukan jangkauannya hingga mengurus malah tersebut.
"Mungkin itu terkait kebutuhan tenaganya dia. Tapi itu bukan jangkauan saya sebagai bupati," ucapnya.
Diakui, dalam perekrutan pegawai tenisnya Giri Prasta tidak mengetahui. Namu jika pegawai PPPK memang direkrut langsung sesuai dengan regulasi yang ada.
"Maaf ini iya, mungkin saja mengiming-imingkan dapat kerja, tetapi dia tidak bekerja dan uangnya diambil. Kan bisa saja seperti itu," ucap Giri Prasta sambil tertawa.
"Udah deh, semua itu," sambungnya.
Disinggung menenai upaya untuk mencegah hal itu terulang lagi, Bupati asal Pelaga, Petang Badung itu menghimbau kepada masyarakat agar hal yanh belum pasti tidak mudah dipercaya.
Bahkan pihaknya meminta masyarakat mencari sumber yang benar.
Baca juga: Beberapa Syarat Dwijati Menjadi Sulinggih Diperbaharui, Tak Ada Istilah Diksa Massal
"Cari dong sumber yang benar, jangan asal percaya. Misalnya ya, saya sakit perut yang diobati kan perutnya. Pastikan obat yang kita minum obat sakit perut," imbuhnya.
Seperti diketahui, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan inisial PS ditangkap Kejari Badung.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung juga menahan PS.
Tersangka PS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
PS ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Gde Ancana memaparkan, pada tahun 2021 dalam penerimaan pegawai Non-ASN Pemkab Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.