Berita Buleleng

Pencabulan Siswi SD di Buleleng, PMS Tak Mengaku Setubuhi Korban

Pemeriksaan terhadap lima pelaku persetubuhan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) usia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng telah selesai dilakuka

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemeriksaan terhadap lima pelaku persetubuhan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) usia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng telah selesai dilakukan penyidik Polres Buleleng.

Saat ini penyidik tinggal menunggu penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan jeratan hukuman yang tepat diberikan mengingat dari kelima pelaku itu, empat di antaranya masih di bawah umur

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Minggu (19/11/2023) mengatakan, pelaku terakhir yang diperiksa berinisial PMS pada Jumat (17/11) kemarin.

Baca juga: 24,8 Kg Limbah Medis Berserakan, Dibuang Sembarangan di Dekat Terminal Sangket Buleleng

Kepada penyidik, pria berusia 15 tahun itu mengklaim jika dirinya tidak menyetubuhi korban.

Ia mengaku hanya berperan menghubungi empat rekannya dan mengabarkan jika korban dapat disetubuhi secara bersama-sama. 


"Dia tidak mengakui telah menyetubuhi korban. Namun menurut keterangan pelaku yang lain, PMS juga ikut melakukan perbuatan persetubuhan. Ini akan kami dalami lagi mana yang benar," jelasnya. 

Baca juga: PMI asal Buleleng Bali Tewas Misterius di Amerika, Kadek Roi Baru 3 Hari Kerja di AS


Saat ini kata AKP Diatmika, penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Bapas untuk menentukan hukuman apa yang tepat diberikan kepada empat pelaku yang masih di bawah umur itu.

Sembari menunggu hasil penelitian, keempat pelaku yang rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun itu dikenakan wajib lapor, dua kali dalam seminggu. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MD (19) telah diamankan di Polres Buleleng.

Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Baca juga: Banyak Penolakan, Kadis Kesehatan Buleleng Tegaskan Nyamuk Mengandung Wolbachia Aman


AKP Diatmika menambahkan, dalam kasus persetubuhan ini berkas perkaranya akan dibagi dua. Satu berkas khusus untuk pelaku yang sudah dewasa, sementara satu berkas lagi khusus untuk empat pelaku yang masih di bawah umur


"Untuk berkas perkara pelaku yang sudah dewasa, saat ini masih dirampungkan. Secepatnya akan diselesaikan, sehingga kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk berkas empat pelaku yang masih di bawah umur masih menunggu penelitian dari Bapas," tandasnya. 

Baca juga: Ketua Majelis Cuti, Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Disdik Buleleng Ditunda


Diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi korban persetubuhan.

Mirisnya ia digangbang atau disetubuhi secara bergiliran oleh lima pemuda yang juga masih berstatus sebagai pelajar. 


Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan korban berinisial LM itu disetubuhi pada Minggu (17/9/2023)  sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Buleleng.

LM mulanya diajak oleh salah satu pelaku pergi jalan-jalan. Tertarik atas ajakan tersebut LM pun mendatangi rumah pelaku. 


Nahas saat mendatangi rumah tersebut, ternyata sudah ada lima pria yang menunggunya.

Wanita malang itu kemudian disetubuhi secara bergantian. Korban akhirnya mengungkapkan peristiwa ini kepada orangtuanya, setelah mengalami sakit pada alat vitalnya.

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Buleleng pada Kamis (12/10/2023). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved