Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

Satpol PP Denpasar Kembali Gelar Penertiban Alat Peraga, Beredel 89 Baliho Hingga 41 Bendera Parpol

Satpol PP Denpasar Kembali Gelar Penertiban Alat Peraga, Beredel 89 Baliho Hingga 41 Bendera Parpol

Tayang:
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Penertiban APS yang menyerupai APK oleh salah satu caleg di Jl. Pemuda, Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar (Satpol PP Denpasar) kembali menggelar penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin, 20 November 2023 pagi.

Pantauan Tribun Bali di lapangan, penertiban kali ini berlangsung di seputar Jl. Merdeka, Jl. Pemuda, hingga Jl. Raya Sesetan, Denpasar.

Usai dicopot, APS yang menyerupai APK itu dimasukkan ke bak truk Satpol PP Denpasar yang telah disiagakan.

Tak hanya APS yang menyerupai APK, Satpol PP Denpasar juga menyasar pamflet iklan yang terpasang pada fasilitas umum dan jalan protokol.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, pada kesempatan tersebut pihaknya berhasil menertibkan 89 baliho, hingga 41 bendera partai politik.

Tak hanya itu, Satpol PP Denpasar juga dikatakan menertibkan 18 banner, 3 spanduk, dan 6 pamflet.

“Satpol PP yang berada di seluruh kecamatan pada masing-masing wilayahnya dan Staf Bidang KUKM dengan total jumlah media yang ditertibkan sebagai 89 baliho, 18 banner, 3 spanduk, 41 bendera parpol dan 6 pamflet,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin 20 November 2023.

Pasalnya, penertiban ini dilaksanakan oleh personel Satpol PP Denpasar yang menjadi BKO (Bawah Kendali Operasi) di masing-masing kecamatan serta personel induk Satpol PP Denpasar.

Tak tanggung-tanggung, jumlah personel Satpol PP yang diterjunkan diperkirakan sebanyak 60 personel.

Baca juga: Empat Loket Wisata Air Terjun Sekumpul di Desa Lemukih Ditutup Permanen


“Kita di kecamatan ada Satpol PP juga. Sekitar 60 (personel) kita terjunkan bersama dengan teman-teman di kecamatan. Kita turunkan (APS yang menyerupai APK) serentak,” ungkap Kasatpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Kantor Satpol PP Denpasar sebelum kegiatan.

Bawa Nendra menjelaskan, kendati alat peraga disita, para caleg pemilik APS yang menyerupai APK itu dapat mengambilnya kembali di Kantor Satpol PP Denpasar.

Pasalnya, sejumlah caleg dikatakan telah mengambil alat peraganya di Kantor Satpol PP Denpasar pascapenertiban yang dikatakan berlangsung sejak 13 November 2023 lalu itu.

“Bisa. Kalau mau ngambil, silahkan ke kantor. Nanti kita buatkan catatan. Supaya kita tahu hari ini kita dapat berapa, dan diambil sekian. Sudah ada beberapa (mengambil alat peraga),” ungkapnya.

Di akhir, ia berharap, penertiban alat peraga ini sejatinya dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing caleg.

Sebab, hal itu pasalnya telah disepakati oleh masing-masing ketua parpol bersama Pemerintah Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

“Kita harap bisa diturunkan secara mandiri,” pungkas Kasatpol PP Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved