Dugaan Korupsi LPD Unggahan

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi LPD Unggahan Lengkap, Penyerahan Akan Dilakukan Secepatnya

Berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Unggahan, Kecamatan Seririt, Buleleng telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng  dalam waktu dekat akan segera melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada JPU, agar kasus ini dapat segera disidangkan. 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Kamis (23/11) mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara Rp 1,8 Miliar itu telah diserahkan kepada JPU dan sudah dinyatakan lengkap. 

Selanjutnya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka IA selaku Ketua LPD Unggahan, serta IGS selaku Kepala TU LPD Unggahan kepada JPU. 

Baca juga: Bupati Dana Buka Pelatihan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran di Karangasem

"Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan secepatnya," kata Alit. 

Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, namun kedua tersangka diakui Alit belum dilakukan upaya paksa penahanan. 

Sebab dalam pemantauan penyidik kedua tersangka itu masih terlihat berada di wilayah Buleleng

"Nanti jika tersangka sudah diserahkan ke JPU, tergantung pertimbangan dari JPU akan melakukan penahanan atau tidak. Namun sekarang keduanya belum dilakukan penahanan," terangnya. 

Disisi lain terkait kasus dugaan korupsi LPD Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng hingga saat ini masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Kejari Buleleng

Penyidik kata Alit belum rampung menyusun berkas perkaranya lantaran masih harus memeriksa saksi ahli. 

"Untuk LPD Tamblang masih pemberkasan. Masih ada yang perlu dilengkapi seperti pemeriksaan saksi ahli. Secepatnya akan dirampungkan," tandasnya. 

Baca juga: Tersangka Perusakan Hotel di Candidasa di Pindahkan ke Lapas Kelas II B Karangasem

Diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan IA dan IGS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Unggahan pada 2021 lalu. 

Keduanya diduga menyelewengkan dana angsuran yang dipungut dari masyarakat, namun tak disetor ke kas. Sehingga LPD mengalami kerugian. 

Dari hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng, kerugiannya ditafsir mencapai Rp 1,8 Miliar.

Sementara terkait kasus dugaan korupsi LPD Tamblang,  penyidik Kejari Buleleng menetapkan mantan ketua LPD berinisial  KR sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu. 

Modus yang dilakukan oleh KR berupa menggunakan uang kas milik LPD untuk keperluan pribadinya. 

Agar tindakannya ini tidak diketahui, KR lantas memanipulasi pembukuan LPD. Perbuatannya ini ditafsir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 Miliar lebih. (rtu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved